SAMARINDA – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual Samarinda mendesak Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Mulawarman untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi pada 2 Oktober 2023.
Dalam kasus ini, setidaknya ada 10 korban, di mana enam di antaranya telah melapor, sementara empat lainnya tidak dapat dijangkau karena trauma berat.
Menurut Pendamping dari Savrinadeya Support Group, Erick Julian, pelaku kekerasan seksual tersebut adalah seorang mahasiswa 2019 dengan inisial AP, yang terlibat dalam komunitas kesusastraan dan seni di Samarinda.
“Pelakunya seorang mahasiswa 2019, berinisial AP. Ia terlibat dalam komunitas kesusastraan dan seni di Samarinda,” ucap Pendamping dari Savrinadeya Support Group, Erick Julian pada Sabtu (24/2/2024).
“Modusnya seperti merespon storygram ke setiap calon-calon korban, pendekatan pemanfaatan ekonomis, pembagian cerita sedih, pemanfaatan relasi kuasa dalam ruang relasi intelektual, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Koalisi tersebut menyayangkan proses penanganan kasus yang berjalan lambat, sementara korban membutuhkan penanganan terhadap kondisi mental dan psikis mereka.
Mereka juga menyoroti kinerja Satgas PPKS Unmul yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Mereka tidak sesuai dengan SOP, ada pertanyaan yang dilontarkan seperti “Sakit ga, kalau sakit berarti AP tidak jago?,” tuturnya.
Rektor Universitas Mulawarman telah menonaktifkan status kemahasiswaan pelaku selama enam bulan sebagai tindakan sementara.
Namun, Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak memadai.
“Menurut cerita dari pendamping serta korban, ini sudah fatal. Jelas kalau skorsing masa perkuliahan saja tidak cukup. Kampus harus bertindak tegas, kasus seperti ini ya harus di-drop out (DO) pelakunya,” kata Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda.
Fathul juga menegaskan bahwa tindakan yang mereka ambil adalah bentuk kepedulian terhadap Universitas Mulawarman dan Satgas PPKS Unmul untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan segera.
Mereka menuntut implementasi kebijakan yang berlaku, memberikan hak-hak pemulihan kepada korban, mengawasi kerja Satgas PPKS, dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku kekerasan seksual.
Dengan demikian, koalisi tersebut mengharapkan langkah-langkah konkret dari pihak kampus dalam menangani kasus kekerasan seksual ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Sumber : Kaltimtoday.coÂ
Editor Topik Borneo