Samarinda – Persoalan tambang ilegal dan dampaknya di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan. Komisi III DPRD Kaltim melakukan audiensi dengan Komisi XII DPR RI di Gedung Nusantara I, Rabu (25/6/2025), untuk menyampaikan berbagai masalah krusial yang terus berulang di sektor pertambangan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menyoroti lima persoalan utama: tambang ilegal, kerusakan lingkungan akibat lubang tambang, konflik lahan, pelanggaran tata ruang, serta minimnya pemberdayaan masyarakat sekitar tambang.
“Banyak tambang beroperasi tanpa izin dan dekat permukiman warga. Ini membahayakan dan perlu perhatian serius dari pusat,” kata Reza.
Ia mencontohkan kasus longsor di Desa Batuah dan Kelurahan Pendingin, Kukar, sebagai dampak nyata lemahnya pengawasan.
Komisi III berharap ada kebijakan nasional yang lebih berpihak pada keselamatan warga dan kelestarian lingkungan, agar daerah tidak dibiarkan bekerja sendiri menangani persoalan ini.
Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, menyambut baik laporan tersebut dan menyebut masalah ini akan masuk dalam agenda Panja Lingkungan dan Panja Minerba. Ia menegaskan bahwa tambang ilegal tidak hanya merugikan negara karena tak menyumbang PNBP, tetapi juga melecehkan supremasi hukum.
“Tambang ilegal harus ditindak tegas. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi pelecehan terhadap negara,” ujar Syafruddin.
Ia juga membuka peluang kerja sama lintas komisi untuk inspeksi langsung ke titik-titik tambang bermasalah, serta mendorong DPRD Kaltim terus mengirimkan data lapangan sebagai bahan penindakan.
Audiensi ini menjadi langkah awal kolaborasi antara pusat dan daerah dalam memperbaiki tata kelola sektor pertambangan di Kaltim, dengan mengedepankan legalitas, perlindungan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.
(NA)