PPU – Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) RI mendesak Kapolda Kaltim untuk menyelidiki dan mengambil tindakan tegas terhadap kasus pengundulan dan intimidasi yang dialami oleh sembilan petani di IKN Nusantara.
Kejadian tersebut bermula ketika Polda Kaltim menangkap sembilan petani yang memprotes pembangunan Bandara VVIP IKN di Penajam Paser Utara.
Meskipun akhirnya dilepaskan, para petani tersebut mengalami perlakuan yang tidak manusiawi dengan dicukur rambutnya.
Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, menegaskan bahwa Komnas HAM RI sedang memantau dugaan pelanggaran HAM terkait kasus penggundulan ini.
“Kedua kejadian ini terkait dengan proyek Pengembangan Infrastruktur Kawasan Nusantara (IKN) yang sedang berlangsung. Mengenai masalah tersebut, Komnas HAM RI menunjukkan perhatian yang mendalam,” ungkapnya.
Tindakan tersebut terjadi setelah petani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman oleh Polda Kaltim.
Komnas HAM juga mengutuk ancaman dan intimidasi terhadap Warga Adat Pamaluan melalui penggusuran yang terkait dengan proyek Pembangunan IKN Nusantara.
Dalam keterangan persnya, Uli Parulian Sihombing menekankan bahwa setiap warga negara berhak untuk diperlakukan secara manusiawi, bebas dari penyiksaan atau perlakuan kejam.
“Hak ini merupakan hak fundamental yang tak boleh disingkirkan dengan alasan apapun (non-derogable rights). Tindakan memaksa untuk mencukur kepala dapat dianggap sebagai upaya merendahkan, bahkan bertentangan dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam konvensi tersebut,” ungkapnya.
Dalam upaya menjaga hak asasi manusia, termasuk hak atas tanah, Komnas HAM mendesak Kapolda Kaltim untuk melakukan penegakan hukum terhadap oknum kepolisian yang terlibat dalam kasus penggundulan tersebut.
Uli Parulian Sihombing juga menekankan pentingnya proses tersebut berjalan secara objektif dan imparsial, tanpa adanya intervensi atau keberpihakan.
Pihak Komnas HAM juga meminta pemerintah, melalui Kepala Otorita IKN, untuk melindungi hak-hak masyarakat serta menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia dalam konteks pembangunan IKN Nusantara.
Di sisi lain, Pj Bupati Penajam Paser Utara telah menjadi penjamin penangguhan penahanan untuk sembilan tersangka dalam kasus pengancaman terkait pembangunan Bandara VVIP IKN.
“Dan kepercayaan dari Penjabat Bupati ini sudah dianggap memadai, hal tersebut telah dievaluasi oleh penyidik sebelum para tersangka dikembalikan kepada keluarga mereka,” ucap Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto.
Kronologi penahanan sembilan tersangka tersebut bermula dari ancaman yang dilakukan terhadap pekerjaan pembangunan Bandara VVIP IKN, yang menyebabkan penghentian sementara kegiatan operasional.
Setelah laporan resmi dibuat, sembilan tersangka ditetapkan berdasarkan bukti yang cukup, namun mereka mendapat penangguhan penahanan dengan syarat untuk melapor dua kali dalam seminggu selama hukuman berlaku.
Kasus ini menyoroti seriusnya ancaman keamanan di area strategis pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara, dan Polda Kaltim berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban dengan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor Topik Borneo