BALIKPAPAN – Buntut pernyataan Lukman Edy di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada 31 Juli lalu, DPP PKB melaporkan mantan sekjennya tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.
Di daerah, sejumlah Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB melakukan tindakan serupa. Di Kaltim, pengaduan tersebut dibuat PKB Kaltim ke Polda Kaltim, Rabu (7/8) siang.
Ketua PKB Kaltim, Syafruddin, menjelaskan bahwa Lukman Edy diduga melakukan pencemaran nama baik dan menyampaikan berita bohong berbau fitnah. Hal ini yang kemudian membuat pihaknya melaporkan mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal tersebut ke Polda Kaltim.
“Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan oleh kader kami yang keberatan dengan perilaku beliau (Lukman Edy). Jangan sampai ada tindakan main hakim sendiri. Karena itu kami ingin menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini,” ucap Syafruddin kepada awak media.
Syafruddin menyebut, dirinya membuat pengaduan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Siber dengan Pasal 27A dan Pasal 28, UU No. 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kami menganggap Lukman Edy telah melakukan perbuatan menyerang kehormatan dan nama baik Pengurus PKB dan penyebaran berita bohong,” sebutnya.
Ditambahkan Sekretaris PKB Kaltim, Selamat Ari Wibowo, setelah dibuatnya pengaduan ini maka pihaknya akan menunggu tindak lanjut Polda Kaltim dalam menangani perkara tersebut. Apa yang disampaikan Lukman Edy di Kantor PBNU dianggap bisa memengaruhi kepercayaan publik.
“Apalagi fitnah tersebut disematkan juga kepada ketua umum kami (Muhaimin Iskandar). Jika tidak segera kami blok, ini bisa memengaruhi kepercayaan masyarakat kepada PKB karena ini berdekatan dengan Pilkada 2024,” sebut Selamat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yulianto, diwakili Kasubdit Penmas AKBP Nyoman Wijana, membenarkan adanya pengaduan yang dibuat PKB Kaltim melalui ketuanya, Syafruddin, ke Ditreskrimsus Subdit Siber Polda Kaltim.
“Telah diterima pengaduan dari pengurus PKB Kaltim terhadap pencemaran nama baik. Pengaduan ini akan kami dalami dan koordinasikan dengan Bareskrim Mabes Polri yang saat ini menangani perkara tersebut. Karena laporan ini sebelumnya sudah diterima di Bareskrim,” jelas Nyoman.
Diketahui sebelumnya, dalam kunjungannya ke Kantor PBNU di Jakarta pada 31 Juli lalu, Lukman Hakim menyinggung persoalan internal PKB seiring memanasnya hubungan PBNU dengan PKB.
Sejumlah pernyataan kontroversial yang dilontarkan Lukman Edy antara lain terkait tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak teratur di internal PKB; keuangan fraksi, dana pemilu, dana pileg, dan dana pilpres, termasuk dana Pilkada yang disebutnya tidak transparan dan tidak teratur.
“Tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada konstituen, tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada forum-forum pertanggungjawaban seperti Muktamar atau orang partai dan lain sebagainya,” sebut Lukman yang kemudian dikutip banyak media nasional.
Lukman juga menyebut, bagi internal PKB hari ini, soal keuangan adalah hal yang sangat rahasia dan tertutup, tidak boleh diungkit-ungkit. Selain itu, dirinya juga menyinggung pola kepemimpinan Muhaimin Iskandar sebagai ketua umum PKB. “Kadang DPW dipecat, diganti dengan mengambil hampir sebagian besar DPW yang dirangkap oleh DPP, tidak ada merit system,” ujarnya.
Semua pernyataan tersebut yang kemudian memantik DPP hingga DPW PKB untuk ramai-ramai melaporkan Lukman Edy ke polisi.
Editor Topik Borneo