JAKARTA – Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, dan istrinya, Bushra Khan, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda pada Sabtu, 3 Februari 2024.
Pengadilan memutuskan bahwa pernikahan mereka pada 2018 melanggar hukum karena Bushra tidak menyelesaikan masa tunggu yang diamanatkan oleh Islam setelah menceraikan suami sebelumnya dan menikah dengan Khan.
Pasangan ini menandatangani pernikahan mereka, yang disebut “Nikkah,” pada Januari 2018 dalam sebuah upacara rahasia, tujuh bulan sebelum Khan menjadi perdana menteri.
Kontroversi timbul terkait apakah pernikahan tersebut melanggar masa haid Bushra. Meskipun awalnya membantah pernikahan tersebut, partai Khan, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), mengonfirmasi keabsahannya beberapa minggu kemudian.
Keduanya didenda 500.000 rupee dan membantah melakukan kesalahan. Keputusan ini merupakan pukulan ketiga bagi mantan perdana menteri menjelang pemilu nasional pada 8 Februari 2024, dimana ia dilarang ikut serta.
Sebelumnya, Khan, 71 tahun, telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena membocorkan rahasia negara, dan 14 tahun penjara bersama istrinya karena menjual hadiah negara secara ilegal.
Saat ini, Khan berada di penjara di Kota Garnisun Rawalpindi, sementara istrinya menjalani hukumannya di rumah mereka di puncak bukit di Islamabad.
Khan telah mendapat diskualifikasi selama 10 tahun dari memegang jabatan publik, meskipun belum jelas apakah hukuman-hukuman tersebut akan dijalankan secara bersamaan atau berurutan.
Keputusan ini menambahkan ketegangan pada situasi politik yang sudah tegang di Pakistan.
Sumber : Tempo.coÂ
Editor Topik Borneo