SANGATTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim telah melakukan penyerahan empat tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dari penyidik Kejati Kaltim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan bahwa keempat tersangka tersebut adalah H Suriansyah alias H Anto, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur (Kutim), Muhammad Hamdan, mantan Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) di BPKAD, Darmawati, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di BPKAD, dan Subair, Direktur CV Berkat Kaltim.
Kasus korupsi ini terkait dengan pembayaran uang ganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten Kutim kepada CV Berkat Kaltim. Penyerahan ini dilakukan pada Selasa (2/4/2024), di kantor Kejati Kaltim.
“Pada tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui BPKAD telah melakukan pengeluaran/pembayaran sejumlah uang yang bersumber dari APBD kepada pihak CV Berkat Kaltim, padahal hal tersebut bukan merupakan kewajiban dari Pemkab Kutim,” ujarnya.
Keempat tersangka tersebut disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka juga disangka melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Keempat tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas IIA Samarinda. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan membuat Surat Dakwaan terhadap mereka dan memulai proses persidangan di Pengadilan Tipikor.
Kasus ini bermula dari perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua, terhadap CV Berkat Kaltim.
Setelah melalui proses persidangan perdata di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Koperasi tersebut diwajibkan membayar ganti rugi kepada CV Berkat Kaltim.
Namun, CV Berkat Kaltim secara sengaja menagih pembayaran kepada Pemkab Kutim dan direspons dengan penganggaran dan pembayaran oleh Pemkab Kutim.
“Akibat dari perbuatan tersebut, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Kaltim, telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp4.983.821.814,” tambahnya.
Editor Topik Borneo