spot_img

Kota Balikpapan: 95 Kasus Pertanahan Tanpa Penyelesaian

BALIKPAPAN – Korban tindak pidana pertanahan, terutama akibat ulah mafia tanah, masih tersebar di seluruh Indonesia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebutkan bahwa permasalahan yang melibatkan mafia tanah sangat kompleks. Korban mafia tanah tidak memandang latar belakang ekonomi, sosial, maupun politik.

Dalam Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pertanahan di Jambi yang berlangsung di Gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti Polda Jambi, Selasa (25/6), Ketua Umum Partai Demokrat ini menyatakan bahwa semua pihak bisa menjadi korban mafia tanah.

“Masyarakat yang rentan tentu paling menderita. Karena mereka tidak memiliki daya upaya untuk membela diri dan memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah yang seharusnya milik mereka,” kata AHY dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/6).

AHY mengimbau masyarakat untuk mengambil langkah konkret agar terhindar dari mafia tanah. Salah satu caranya adalah dengan segera mendaftarkan dan mensertifikatkan tanah yang belum memiliki sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. 

Bagi yang sudah memiliki sertifikat, AHY menyarankan agar tidak sembarangan menitipkan atau meminjamkan sertifikat kepada siapa pun karena pelaku sering kali berasal dari lingkungan terdekat.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menjaga tanahnya dan membuat tanda batas tanah secara permanen. Selalu periksa tanah tersebut dan jangan biarkan tidak terurus bertahun-tahun. Jika setelah berupaya menjaga tanah tetap menjadi korban mafia tanah, AHY mengajak masyarakat untuk melapor ke Satgas Anti-Mafia Tanah.

“Kita masih memiliki banyak masalah yang harus diselesaikan, tetapi dengan kolaborasi dan sinergi, saya yakin semuanya bisa kita tuntaskan,” pungkas AHY.

Berdasarkan data penyelesaian kasus pertanahan di Kalimantan Timur tahun 2023 yang dirilis oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur pada 14 November 2023, jumlah kasus pertanahan yang masuk hingga Oktober 2023 sebanyak 165 kasus. Namun, hanya 16 kasus yang berhasil diselesaikan, menunjukkan progres penyelesaian baru mencapai 9,7 persen.

Pada tahun 2023, kasus pertanahan terbanyak berada di Kota Balikpapan dengan 95 kasus, namun belum ada yang diselesaikan. Di Kota Samarinda terdapat 43 kasus yang juga belum ada yang diselesaikan. 

Kabupaten Paser memiliki 10 kasus yang masuk dan belum ada yang diselesaikan, sedangkan Kabupaten Berau yang memiliki 9 kasus berhasil menyelesaikan semuanya. Kota Bontang juga menyelesaikan semua 5 kasus yang masuk. 

Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyelesaikan 2 kasus yang masuk, sementara Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Barat (Kubar) tidak memiliki kasus pertanahan yang masuk.

Selama dua tahun terakhir, progres penyelesaian kasus pertanahan di Kalimantan tidak pernah mencapai 100 persen. Pada tahun 2022, progres penyelesaian mencapai 80,77 persen dengan 52 kasus masuk dan 42 kasus diselesaikan. Pada tahun 2021, progres penyelesaian mencapai 61,43 persen dengan 70 kasus masuk dan 43 kasus diselesaikan.

Editor Topik Borneo

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar