BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil menangkap seorang kurir sabu berinisial FL (26 tahun) di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kanaan, Bontang.
Kurir ini ditangkap pada Kamis (1/2/2024) ketika membawa sabu seberat 514 gram. FL adalah warga Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, mengungkapkan bahwa nilai barang bukti tersebut mencapai Rp 668 juta jika dihitung berdasarkan asumsi harga sabu per gram sebesar Rp 1,3 juta.
Penangkapan ini dianggap sebagai tangkapan besar di awal tahun 2024.
Rihard menegaskan bahwa FL, yang merupakan kurir yang ditangkap, hanyalah seorang perantara.
Tim penyidik berusaha mengejar pelaku utama yang saat ini dalam pengejaran. Identitas bandar besar juga telah diperoleh, tetapi untuk kepentingan pengembangan kasus, detail lebih lanjut tidak diungkapkan.
“Intinya sudah ada nama. Orangnya masih disekitar Kalimantan Timur,” ungkap Rihard.
Penangkapan ini menjadi bukti dari upaya Satresnarkoba Polres Bontang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian terus berusaha untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar dengan mengejar pelaku utama di balik kurir yang telah ditangkap.
Sumber : Tribunkaltim.co
Editor Topik Borneo