SENDRAWAR – Lembaga Adat Besar (LAB) kabupaten Kutai Barat (Kubar) mengambil langkah untuk melakukan pengawasan dan penertiban kendaraan bermuatan batu bara yang menggunakan jalan umum.
Hal ini dilakukan mengingat armada batu bara, yang sering disebut sebagai truk koridor, bebas melintasi jalan umum sepanjang hari tanpa ada penertiban yang tegas dari petugas yang berwenang, terutama aparat kepolisian dan pemerintah.
Pada tanggal 13 Maret lalu, lembaga adat menggelar rapat koordinasi dengan para pengusaha angkutan batu bara. Dalam pertemuan tersebut, disepakati lima poin penting.
Pertama, truk dengan nomor polisi luar Kutai Barat tidak diizinkan untuk mengangkut batu bara melintas jalan poros.
Kedua, truk pengangkut batu bara hanya diizinkan melintas jalan poros pada jam-jam tertentu, yaitu antara pukul 18.30 hingga 06.30 Wita, dengan muatan maksimum 10 ton.
”Para pengusaha membantu melakukan perbaikan jalan secara bersama-sama di setiap titik kerusakan jalan poros,” tulis salah satu kesepakatan yang ditandatangani kepala LAB Kubar, Manar Dimansyah.
Selain itu, para pengusaha juga diharapkan untuk membantu melakukan perbaikan jalan bersama-sama di setiap titik kerusakan jalan poros.
”Barang siapa melanggar ketentuan di atas akan dikenakan tindakan tegas berupa sanksi adat,” demikian poin ke lima dalam kesepakatan tersebut.
LAB dan masyarakat adat juga akan melakukan pengawasan terhadap angkutan batu bara di jalan poros, dan bagi yang melanggar kesepakatan tersebut akan dikenakan sanksi adat.
Meski bukan kewenangan resminya, LAB Kubar juga telah melaporkan kegiatan penertiban kendaraan batu bara di jalan umum kepada aparat keamanan dan Pemkab Kubar.
Koordinator lapangan LAB Kubar, Rizki, menyatakan bahwa tindakan ini telah didukung oleh berbagai pihak, termasuk Dandim, Kapolres, serta instansi terkait lainnya.
“Kesepakatan ini sudah disepakati bersama oleh pihak Dandim, Kapolres, dan surat hasil kesepakatan kami sampaikan kepada Kejaksaan, DPRD, dan bupati,” ujar Rizki saat melaksanakan operasi penertiban di kawasan Mencimai, Kecamatan Barong Tongkok, pada Senin (18/3/2024) malam.
Rizki juga menambahkan bahwa lembaga adat terpaksa turun tangan menertibkan truk koridor karena banyak laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan angkutan batu bara di jalan umum.
Dari data sementara, terdapat lebih dari 700 truk koridor yang berseliweran di jalan umum sepanjang hari, menyebabkan kemacetan dan merusak kondisi jalan.
Dalam upaya menertibkan truk koridor, LAB Kubar memberi toleransi kepada truk-truk non-KT yang dimiliki oleh masyarakat Kubar.
“Orang luar yang benar-benar harus dihentikan untuk beroperasi di Kubar. Namun, kami dari lembaga adat memiliki solusi, yaitu kami akan memberikan surat izin dan memasang stiker di mobil yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar di lembaga adat sebagai kendaraan dari luar Kubar,” tegasnya.
Editor Topik Borneo