Samarinda – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronald Lonteng, menegaskan pentingnya kepedulian PT Bara Bumi Energi (BBE) terhadap dampak lingkungan di sekitar lahan bekas tambang yang saat ini sudah dimanfaatkan sebagian warga sebagai area pemakaman umum di Kelurahan Loa Bakung.
Ia menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi lahan eks tambang yang dinilai berpotensi menimbulkan masalah lingkungan, terutama saat musim hujan.
“Karena kalau fungsi lahan tidak terpakai itu akan menyebabkan lahan mungkin tidak ada paritnya dan apa segala macam, sehingga kalau tiba hujan nanti, akan menimbulkan hujan yang lumpur,” ujar Ronald, Senin (07/07/2025).
Menurut Ronald, perusahaan perlu mempercepat proses reklamasi lahan karena status pascatambang PT BBE kini menjadi perhatian publik.
Ia menyebut, meskipun izin konsesi perusahaan berlaku hingga tahun 2035, namun sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW), aktivitas pertambangan di wilayah tersebut seharusnya dihentikan 2026.
“Cuman berdasarkan keputusan kemarin terkait RTRW, itu kan tahun 2026 itu sudah tidak boleh lagi, sehingga kami juga menyampaikan kepada pihak PP untuk segera berbenah dalam hal untuk reklamasi lahan,” terangnya.
Ia mengingatkan bahwa PT BBE memiliki luas lahan mencapai 4.000 hektare, dan proses pascatambang yang lambat dikhawatirkan justru akan menyulitkan warga sekitar yang terdampak langsung oleh kondisi lahan tersebut.
“Lahan mereka ini luas banget, 4.000 hektare. Jangan sampai penanganannya terlalu lambat,” tegasnya.
Terkait usulan warga yang meminta 15 hektare untuk dijadikan pemakaman umum, Ronald menyatakan dukungannya dan menilai permintaan tersebut sangat wajar, mengingat lahan yang digunakan hanya sebagian kecil dari total luas konsesi.
“Nggak banyak dari 4.000 hektare mungkin yang bisa disampaikan atau bisa diberikan kepada warga untuk kemaslahatan. Kami minta 15 hektare untuk pemakaman umum itu sudah bagus,” tuturnya. (Nis/ADV DPRD KOTA SAMARINDA)