spot_img

Lahan Pemakaman Semakin Sulit, Andi Harun Siapkan Lahan Pemakaman 21 Ha Gratis

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda telah mengambil langkah proaktif untuk mengatasi krisis lahan pemakaman yang semakin membebani masyarakat.

Dalam konteks ini, Walikota Samarinda, Andi Harun, mendukung inisiatif untuk mencari alternatif lahan pemakaman sebagai solusi atas terbatasnya lahan pemakaman di kota tersebut.

Saat ini, pemakaman muslimin di Jalan Abul Hasan, yang selama ini menjadi pemakaman utama bagi warga Samarinda, mengalami kendala karena sudah mencapai batas maksimal lahan.

“Kita tahu bahwa yang selama ini menjadi pemakaman utama bagi warga Samarinda adalah pemakaman muslimin di Jalan Abul Hasan. Karena sudah sangat penuh, dipertimbangkan akan ditutup,” kata Andi Harun.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur turut mengeluarkan fatwa terkait penutupan pemakaman muslim di lokasi tersebut.

Walikota Samarinda, Andi Harun, merespon dengan mencari opsi alternatif, dan salah satu langkah konkretnya adalah mengidentifikasi lahan seluas 21 hektar di Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, sebagai lahan pemakaman baru.

Pada tanggal 12 Januari 2024, Andi Harun melakukan peninjauan langsung ke lahan tersebut yang dimiliki oleh Said Amin.

Setelah berkomunikasi, Said Amin berkenan menghibahkan lahan seluas 21 hektar tersebut kepada Pemerintah Kota Samarinda.

“Alhamdulillah, hasil dari komunikasi ini adalah penghibahan lahan seluas kurang lebih 21 hektar dari Said Amin kepada Pemkot Samarinda,” ujar Andi Harun.

Langkah selanjutnya melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memproses pembuatan berita acara, penyerahan naskah hibah, dan pengurusan sertifikat pertanahan nasional.

Meskipun lahan ini akan dijadikan pemakaman, Andi Harun menyatakan bahwa pemakaman tersebut akan dirancang senyaman mungkin, dan biaya operasionalnya tidak akan dibebankan kepada masyarakat.

Meskipun memiliki luas yang signifikan, lahan ini tetap akan memerlukan biaya pemeliharaan yang perlu dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pemakaman Muslim, Abdul Khairin dari Komisi I DPRD Samarinda menyoroti kelambanan pengesahannya.

Kendati demikian, ia berharap agar proses pengesahan dapat dipercepat, terutama karena lahan pemakaman umum di Kota Samarinda semakin terbatas, dan biaya pemakaman yang tinggi menjadi beban masyarakat.

Pembahasan Raperda ini dijadwalkan untuk dilanjutkan setelah pesta demokrasi serentak pada 14 Februari mendatang.

Abdul Khairin menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan Islam dalam pengelolaan pemakaman untuk memastikan pemakaman yang disediakan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat.

Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen untuk memberikan solusi terbaik dalam menyediakan lahan pemakaman yang memadai dan terjangkau bagi masyarakat setempat.

Sumber : Tribunkaltim.co 

Editor Topik Borneo 

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar