JAKARTA – Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), telah mengeluarkan perintah kepada seluruh jajarannya untuk menjaga netralitas dalam menyikapi Pemilu 2024.
Perintah ini tertuang dalam Surat Telegram Resmi Nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023.
Menurut Brigjen Pol. Agus Wijayanto, Karo Wabprof Divisi Propam Polri, kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan netralitas Polri selama tahapan Pemilu.
Dalam keterangannya, Agus mengungkapkan bahwa anggota Polri dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis di media sosial.
“Kami memiliki aturan yang jelas terkait larangan-larangan tersebut, seperti larangan berfoto dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden, swafoto dengan pose yang dapat menunjukkan keberpihakan, serta larangan mengomentari foto pasangan calon di media sosial,” kata Agus.
Divisi Propam Polri telah mengambil berbagai langkah untuk menjaga netralitas, termasuk penyuluhan, pembekalan, dan patroli siber.
Agus menegaskan bahwa Propam Polri akan serius menangani pelanggaran netralitas, dan sanksi dapat mencakup pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) bagi anggota yang terbukti melanggar aturan.
Terkait keluarga anggota Polri yang terlibat dalam Pemilu 2024, Agus menyampaikan bahwa mereka juga telah didata.
Meski anggota keluarga terlibat, netralitas tetap menjadi prioritas, dan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Kapolri berharap agar seluruh jajaran Polri dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan, menghindari kegiatan politik praktis, dan menjaga integritas institusi kepolisian.
Sumber : Liputan6.com
Editor Topik Borneo