spot_img

Mantan Bupati PPU Kembali Hadapi Sidang: Dugaan Korupsi Sebesar Rp6,2 Miliar

PPU – Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud, kembali akan menjalani persidangan atas kasus dugaan korupsi.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AF Pandela telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor PN Samarinda pada Rabu (31/1/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa Jaksa KPK menuduh Abdul Gafur dengan kerugian negara dan turut menikmati hasil korupsi sebesar Rp6,2 miliar dari anggaran di Perumda Benuo Taka.

“(Mantan) Bupati PPU (Penajam Paser Utara), terdakwa Abdul Gafur akan kembali jalani persidangan,” kata Ali Firki.

Rinciannya akan diungkapkan lebih lanjut oleh tim jaksa sesuai dengan penetapan hari sidang, yang masih menunggu informasi lanjutan dari Panmud Tipikor.

Saat ini, Abdul Gafur tidak ditahan karena berstatus pidana. Meskipun begitu, mantan Bupati tersebut tengah menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan.

Pidana tersebut diberikan karena terbukti menerima total Rp5,7 miliar terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU pada Tahun Anggaran 2020-2021.

Hakim pengadilan tipikor juga memberikan denda sebesar Rp300 juta kepada Abdul Gafur, yang jika tidak dibayar akan menjadi tambahan hukuman selama 4 bulan.

Selain itu, Gafur diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar; jika tidak dibayar, akan diganti dengan tambahan masa tahanan selama 3 tahun 6 bulan.

Selama menjalani masa hukuman, hak-hak politik Abdul Gafur dicabut, sehingga ia tidak dapat ikut dalam pemilu.

Hal ini merupakan langkah tegas dalam menanggapi tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Kasus tersebut juga mencuatkan dugaan upaya Abdul Gafur untuk menyamarkan aset hasil korupsi dengan menggunakan identitas orang kepercayaan.

Perkembangan ini menambah dimensi pada kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik dan menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menindaklanjuti upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sumber : Kompas.TV

Editor Topik Borneo 

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar