spot_img

Mantan Direktur PT Duta Manuntung Divonis 18 Bulan Penjara dan Ajukan Banding

BALIKPAPAN – Pengadilan Negeri Balikpapan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada mantan Direktur Utama PT Duta Manuntung (PT DM), Zainal Muttaqin, atau yang akrab disapa Zam.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta 54 bulan penjara. Meskipun vonisnya lebih ringan, Zam tetap mengajukan banding dengan alasan bahwa majelis hakim tidak menegakkan keadilan.

Penasihat hukum Zam, Prasetyo Utomo, menyatakan bahwa pihaknya merasa perlu mengajukan banding karena menilai bukti yang digunakan oleh majelis hakim lemah.

“Kami harus ajukan banding karena majelis hakim belum menegakkan keadilan,” kata Penasihat Hukum Zam, Prasetyo Utomo dari kantor hukum Sugeng Teguh Santoso

Salah satu contoh yang disorot adalah penggunaan bukti-bukti yang dianggap lemah, seperti bukti bonggol cek dari Bank Internasional Indonesia.

Prasetyo menyebutkan bahwa hakim dalam amar putusannya menyebutkan pembayaran menggunakan cek Bank Bapindo, sedangkan bukti yang diajukan oleh JPU tidak dapat mendukung klaim tersebut.

Pihak pembelaan juga menyoroti kurangnya kemampuan JPU dalam menunjukkan cek dan rekening koran sebagai alat bukti pembayaran, sementara klien mereka dapat menunjukkan akta jual beli notariel sebagai bukti pembayaran yang valid.

“Sedangkan klien kami mampu menunjukkan adanya akta jual beli notariel sebagai alat bukti pembayaran,” beber Prast.

Pengacara Prasetyo Utomo, atau yang akrab disapa Prast, juga menyebutkan bahwa majelis hakim mengakui keberadaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Republik Indonesia nomor 10 tahun 2020 yang menyatakan bahwa pemilik tanah adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat.

Namun, Prast menyatakan keheranannya atas tafsir yang diberikan oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, yang menganggap SEMA tersebut hanya berlaku untuk warga negara asing (WNA).

Dengan berbagai fakta yang dianggap aneh selama persidangan, pihak pembelaan yakin bahwa keputusan untuk mengajukan banding adalah langkah yang tepat untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini.

Sumber : Liputan6.com                                  

Editor Topik Borneo

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar