BALIKPAPAN – Dua orang diduga penadah motor hasil curian, YN seorang ibu rumah tangga (IRT), dan SR seorang pelajar SMK di Samarinda, ditangkap oleh polisi pada Senin, 22 April 2024. Keduanya ditangkap dalam pengembangan kasus pencurian motor (Curanmor) yang melibatkan tersangka HW, yang berusia 40 tahun.
HW sebelumnya ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Sungai Pinang pada Minggu, 21 April 2024, setelah melakukan pencurian motor dengan menggunakan kunci lemari, di kawasan Perum Puspita Bengkuring, pada Kamis, 11 April 2024.
Tidak berhenti pada penangkapan tersangka HW, dari pengakuan tersangka tersebut, polisi mengetahui bahwa motor tersebut telah dijual kepada seorang IRT, YN, dengan harga Rp 600 ribu.
“Setelah YN diamankan, dia mengakui bahwa motor yang dibelinya telah dijual kepada SR, seorang pelajar SMK, dengan harga Rp 1,2 juta,” kata Ajun Komisaris Polisi Rachmad Aribowo, Kepala Polsek Sungai Pinang, seperti dilaporkan oleh niaga.asia dari keterangan Humas Polresta Samarinda pada Selasa, 23 April 2024.
Rachmad menjelaskan bahwa tim Reskrim kemudian berhasil menangkap pelajar SR di rumahnya di kawasan Jalan Bayur, Sempaja Utara. Dalam pemeriksaan, SR mengaku telah melakukan modifikasi pada motor yang dibelinya dari YN. Dia berencana untuk menjual kembali motor tersebut melalui Facebook.
“SR mengakui bahwa dia mengenal HW dan sudah tiga kali menerima motor hasil curian langsung dari HW, untuk dijual kembali,” ujar Rachmad Aribowo.
Dari tangan SR, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk shock motor dan dua baju yang dibeli dari hasil penjualan barang curian, serta ponsel yang berisi akun Facebook.
“Akun Facebook tersebut digunakan untuk menawarkan sepeda motor (curian),” tambah Rachmad Aribowo.
Rachmad menyatakan bahwa keterangan tersangka HW masih sedang didalami, terkait kemungkinan keterlibatannya dalam tindakan pencurian motor di lokasi lainnya.
“Untuk Ibu YN dan pelaku SR, kami menerapkan pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Namun, karena SR masih di bawah umur, kami akan menerapkan hukum sesuai dengan peradilan anak,” jelas Rachmad Aribowo.
Editor Topik Borneo