PPU – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur memperlihatkan dampak negatif dari pembangunan mega proyek air IKN terhadap puluhan masyarakat Suku Balik yang telah tinggal lama di kawasan Sepaku.
Mega proyek air ini termasuk pembangunan bendungan, Intake, transmisi pipa sungai, hingga proyek penanganan banjir yang dijuluki sebagai proyek Sponge City. Proyek ini berlokasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Sepaku.
Bendungan Sepaku Semoi dibangun di atas Sungai Mentoyok atau sering disebut Sungai Tengin, sedangkan Intake Sepaku dibangun di atas Sungai Sepaku.
Menurut Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari, pemanenan air yang direncanakan oleh proyek tersebut hanyalah rekayasa teknik sipil yang dapat merusak interaksi sosial, ekonomi, dan budaya antara sungai dengan masyarakat Suku Balik.
Lebih lanjut, Mareta menilai bahwa proyek tersebut dapat menyebabkan kerusakan bagi masyarakat Sepaku, terutama kehilangan akses terhadap sungai.
“Mereka sulit mendapatkan akses air untuk kebutuhan sehari-hari. Sebelumnya, air sungai tersedia secara gratis, namun sekarang mereka harus membeli air galon,” ujarnya.
Selain itu, pembangunan bendungan Sepaku-Semoi di Sungai Tengin juga memiliki dampak lain. Masyarakat terpaksa harus memindahkan sekitar 35 makam leluhur Suku Balik yang telah ada selama 200 tahun.
“Perusahaan memperlakukan makam-makam ini sebagai barang yang bisa dibeli dan ditawar,” tambahnya.
JATAM Kaltim juga menuntut Kementerian PUPR agar membuka informasi publik terkait proyek air IKN. Menurut JATAM, Kementerian PUPR telah menyembunyikan tujuh dokumen terkait proyek-proyek air IKN.
Dokumen tersebut termasuk Salinan Dokumen Teknis Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi, Salinan Dokumen Teknis Pembangunan Prasarana Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Sungai Sepaku, Salinan Dokumen Persyaratan Administratif Identitas Pembangunan Bendungan, Salinan Dokumen Permohonan Izin Penggunaan Sumber Daya Air Bendungan Sepaku Semoi, Salinan Dokumen Persetujuan Prinsip Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi, Salinan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi, dan Salinan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangunan Prasarana Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Sungai Sepaku.
“Proses gugatan ini telah berlangsung hampir 1,5 tahun sejak pertama kali didaftarkan oleh JATAM Kaltim pada 17 Oktober 2022, dan masih dihadapi dengan tantangan berupa gugatan banding dan keberatan dari Kementerian PUPR,” tutupnya.
Editor Topik Borneo