PENAJAM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengancam akan memberikan sanksi kepada penjabat kepala daerah yang berencana maju dalam Pilkada serentak mendatang.
Bahkan, Tito menyatakan bahwa mereka harus mundur 5 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada atau pada tanggal 27 Agustus 2024.
“Menteri Dalam Negeri akan memberhentikan dan memberi sanksi bagi Pejabat Kepala Daerah yang terindikasi melanggar ketentuan dengan akan maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada,” tegas Tito saat melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) melalui zoom meeting bersama penjabat kepala daerah.
Dalam rakor ini, Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, turut hadir.
Rakor tersebut diadakan untuk mengoptimalkan kinerja Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, terkait isu-isu strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa penjabat kepala daerah ditunjuk oleh pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
“Pelaksanaan Pilkada akan digelar pada November 2024, dan seluruh Penjabat Kepala Daerah harus bersikap netral,” katanya.
Tito melanjutkan bahwa netralitas penjabat kepala daerah dalam Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Penjabat kepala daerah tidak diperkenankan maju sebagai pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada,” tegasnya.
Bagi penjabat kepala daerah yang berkeinginan untuk mengikuti Pilkada, Mendagri menegaskan agar mereka segera mengundurkan diri paling lambat 5 bulan sebelum pendaftaran pasangan calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pada tanggal 27 Agustus 2024.
Ancaman ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk menjaga netralitas dan profesionalitas penjabat kepala daerah dalam menghadapi Pilkada serentak mendatang.
Editor Topik Borneo