BONTANG – Dua individu pengusaha menjadi korban sebuah kasus proyek fiktif senilai Rp480.830.000 yang melibatkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) dengan inisial AJ di Kelurahan Guntung, Bontang.
Kedua pengusaha tersebut diajak untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang meubeler di lingkungan Kelurahan Guntung, Bontang Utara.
Pengacara para korban, Abidin Nurcahyo, menjelaskan bahwa insiden ini bermula pada tahun 2022. Sri, seorang karyawan Koperasi Praja, dan Muhamad Burhani Efendi bertemu dengan pelaku AJ yang bekerja sebagai PNS di Kelurahan Guntung.
“Oknum ASN ini mengaku mencari modal dan menawarkan paket pekerjaan kepada korban,” ungkap Abidin kepada media pada hari Senin, (01/04/2024).
Dari pertemuan tersebut, pelaku menawarkan proyek pengadaan barang kepada Sri dengan total Rp253.830.000 dan kepada Muhamad Burhani Efendi sebesar Rp270 juta, dengan janji penyelesaian paling cepat dalam waktu 30 hari.
Sebelumnya, korban diminta untuk membayar sejumlah uang untuk memperlancar transaksi sebesar 5 persen dari total nilai proyek.
Tergiur dengan tawaran yang diberikan, Sri mengaku sempat memilih untuk mengambil pekerjaan fisik dari pelaku AJ.
“Korban percaya karena AJ meyakinkan korban dengan keuntungan yang berkali lipat,” kata Abidin.
Namun setelah pembayaran dilakukan, proyek yang dijanjikan tidak kunjung diterima oleh para korban.
Abidin mengungkapkan bahwa upaya mediasi sudah dilakukan, bahkan korban telah meminta penyelesaian secara persuasif.
Meskipun pelaku sempat mengakui kesalahan dengan membuat surat pernyataan, namun AJ menolak dan menginginkan komunikasi langsung dengan pengacara para korban.
Pada hari Senin (01/04/2024), korban melaporkan AJ, yang bekerja sebagai staf di Kelurahan Guntung, ke Mapolres Bontang.
“Kami berharap penanganan kasus ini akan segera memberikan hasil yang signifikan, dan tentu saja, kami berharap kerugian materi sebesar Rp480.830.000 yang dialami oleh korban dapat dikembalikan,” tambah Abidin.
Editor Topik Borneo