SAMARINDA – Seorang mahasiswa berusia 20 tahun dari Fakultas Hukum sebuah universitas di Kota Samarinda, berinisial ED, memanfaatkan penampilannya yang cukup tampan untuk mendekati mahasiswi dengan cara tebar pesona.
ED, yang berasal dari Kutai Barat, menggunakan kepercayaannya untuk melakukan penipuan.
Kasus ini bermula pada 11 November 2023, ketika ED meminjam laptop dari seorang mahasiswi dengan alasan untuk mengerjakan tugas kuliah.
Mahasiswi tersebut, yang tinggal di rumah kontrakan di Jalan Alam Segar, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, memercayai ED karena ia dikenal aktif di organisasi kampus dan sering bergaul dengan mahasiswa perempuan dari kampus lain.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rahmat Aribowo mengungkapkan, “ED mendatangi rumah mahasiswi tersebut dan meminjam laptop dengan janji akan mengembalikannya dalam waktu seminggu. Namun, laptop tersebut tidak pernah dikembalikan.”
Setelah hampir sembilan bulan berlalu tanpa kabar, mahasiswi tersebut melaporkan kasus ini ke Polsek Sungai Pinang.
Ternyata, ED menjual laptop yang dipinjamnya kepada orang yang tidak dikenalnya. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang.
“Dari hasil penyelidikan, ED berhasil ditangkap pada Rabu, 31 Juli 2024, di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan. Saat diinterogasi, dia mengakui telah melakukan penipuan dengan modus meminjam laptop untuk dijual. Korbannya adalah para mahasiswa,” tambah Rahmat.
Menurut pengakuan ED, ia telah melakukan tindakan serupa empat kali dengan target para mahasiswa.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mencari barang bukti berupa laptop yang dijual.
“Dari empat korban, baru tiga yang melaporkan kejadian ini,” pungkas Rahmat.
Editor Topik Borneo