spot_img

Muhammad Yusuf Usulkan Kebijakan Wajib Pengabdian CPNS Selama 20 Tahun

PENAJAM — Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Yusuf, menyerukan pentingnya kebijakan khusus yang mengharuskan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengabdi di PPU selama minimal 20 tahun sebelum diperbolehkan pindah ke daerah lain. Menurut Andi, aturan ini sangat penting untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja yang dialami oleh PPU dan memastikan alokasi penerimaan CPNS bagi daerah ini tidak terbuang sia-sia.

Andi Yusuf menjelaskan bahwa saat ini banyak CPNS yang baru bertugas beberapa tahun di PPU kemudian mengajukan permohonan pindah. Kondisi ini dianggap merugikan daerah karena mengakibatkan kekurangan tenaga kerja di berbagai sektor penting, seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, Andi meminta agar Pemerintah Kabupaten PPU menerbitkan peraturan bupati (perbup) yang secara khusus mengatur pengabdian CPNS di wilayah ini.

“Ranah kewenangan bupati, harus ada perbupnya. Saya sebagai anggota DPRD pasti akan mendorong kebijakan yang mengatur CPNS agar mengabdi di PPU minimal selama 20 tahun sebelum diizinkan pindah,” tegasnya.

Kebijakan pengabdian ini, menurut Andi, akan membantu memastikan stabilitas sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan oleh PPU. Ia berharap aturan tersebut dapat menjadi solusi konkret agar CPNS yang diterima benar-benar berkontribusi bagi perkembangan daerah.

Andi juga menekankan bahwa CPNS seharusnya tidak mengabaikan alokasi formasi yang telah diatur pemerintah pusat khusus untuk PPU. Dengan kebijakan durasi pengabdian yang tegas, ia optimis kebutuhan SDM di PPU dapat terpenuhi dengan lebih baik dan berkelanjutan.

“Sehingga tidak ada kekurangan lagi. Jangan sampai seketika diterima, lalu baru satu atau dua tahun sudah pindah. Padahal ada jatah formasi yang diatur untuk daerah kita,” tandasnya. (ADV/ DPRD PPU)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar