JAKARTA – Tayangan pertarungan bebas atau Ultimate Fighting Championship (UFC) dinilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai haram karena mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Menurut keterangan dari Suara.com, berdasarkan kajian syariah (hukum Islam), pertandingan adu pukul dan adu tendang antarmanusia dianggap haram karena merusak tubuh sendiri dan orang lain.
“Pertarungan ayam saja sudah diharamkan, apalagi pertarungan manusia. Haram karena merusak diri sendiri dan merugikan orang lain. Ini sudah jelas bertentangan dengan tujuan syariat,” ungkap Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Badriyah Fayumi.
Badriyah menambahkan bahwa tayangan UFC dapat berdampak buruk terutama bagi anak-anak, sehingga mempertegas keharamannya sebagai tontonan yang dianggap mengandung kekerasan dan unsur pornografi.
“Tayangan seperti ini, tidak hanya dilarang untuk anak-anak, bahkan untuk orang dewasa pun sebenarnya haram. Apalagi untuk anak-anak, dampak negatifnya lebih besar karena mereka cenderung meniru tanpa menyadari bahayanya yang besar,” jelasnya.
Pendapat yang disampaikan oleh MUI bukan hal baru dalam konteks olahraga UFC. Juara dunia UFC, Khabib Nurmagomedov, juga pernah menyatakan pandangannya mengenai halal atau haramnya olahraga tarung bebas.
Khabib, yang beragama Islam, menjelaskan bahwa ia memiliki prinsip tersendiri dalam menghadapi UFC. Menurutnya, penilaian tentang halal atau haram bukanlah keputusannya karena ia hanya manusia biasa.
“Memukul wajah orang itu memang tidak baik, saya 100 persen setuju. Tapi bagaimana saya bisa mengatakan ini halal? Itu bukan kewenangan saya untuk menentukan apakah olahraga ini halal atau haram,” tegas Khabib seperti dilansir dari Sportskeeda pada 2012.
Lebih lanjut, Khabib menjelaskan bahwa sebagai petarung UFC, ia sering mengendalikan diri untuk tidak melakukan serangan brutal demi menghindari cedera parah pada lawan-lawannya.
Editor Topik Borneo