spot_img

OJK Cabut Izin Usaha Paytren Yusuf Mansur, Ini Alasannya

JAKARTA – Kabar kurang menyenangkan datang dari Ustaz sekaligus pebisnis Yusuf Mansur. Pasalnya, izin usaha salah satu bisnisnya, aplikasi pembayaran Paytren, telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menyikapi keputusan OJK yang mencabut izin usaha Paytren, Ustaz Yusuf Mansur mengaku legowo dan ikhlas. Bahkan, ayah dari Wirda Mansur ini berharap bahwa pencabutan izin usaha tersebut bisa menjadi amal ibadahnya.

“Nggak apa-apa,” ujar Ustaz Yusuf Mansur kepada media melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (14/5/2024). “Semoga jadi ibadah dan amal saleh, dan jadi jariyah,” imbuhnya.

Ustaz Yusuf Mansur menjelaskan bahwa tujuan utama membangun bisnis Paytren adalah untuk meningkatkan perekonomian umat Muslim melalui jalur syariah. “Gimana niat. Kan niat sudah dicatat Allah. Saya pengen memajukan ekonomi umat, ekonomi syariah,” terangnya.

Beliau juga berharap dengan kondisi ini, ia diberikan ampunan oleh Allah. “Dan semoga Allah mengampuni saya, dan kawan-kawan semua, terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari, dalam keadaan lebih baik,” tambahnya.

Ustaz Yusuf Mansur menegaskan bahwa ia ridha dan menerima keputusan OJK dengan ikhlas. “Ridha, Insya Allah, saya sudah memberikan perjuangan terbaik juga. Izin Allah dan maksimal di kerja dan usaha,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) milik Ustaz Yusuf Mansur. Pencabutan izin tersebut dilakukan karena Paytren dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran undang-undang pasar modal.

Selain itu, Paytren juga dinilai tidak memenuhi beberapa persyaratan, seperti tidak memiliki komisaris independen dan tidak menjalankan kewajiban berupa penyampaian laporan kepada OJK.

Izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 8 Mei 2024. Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, PAM resmi mengantongi surat izin dari OJK sejak 24 Oktober 2017, yaitu lewat Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen.

Editor Topik Borneo

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar