Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda telah menyelesaikan seluruh rangkaian pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Ketua Pansus IV, Harminsyah, menyampaikan bahwa hasil pembahasan akan segera diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD untuk ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya.
“Alhamdulillah di Pansus 4, kemarin kita sudah menyelesaikan format atau gambaran daripada revisi Undang-Undang nomor 4 2014. Dan kita sudah paripurnakan, kemudian ini kita akan serahkan ke Bapemperda untuk ditindaklanjuti,” ujar Harminsyah, Kamis (19/06/2025).
Ia menjelaskan, setelah masuk ke Bapemperda, proses penyusunan naskah akademik hingga pelaksanaan uji publik akan menjadi langkah lanjutan sebelum akhirnya revisi perda disahkan menjadi regulasi resmi.
“Sudah final untuk kerja-kerja pansus. Artinya rekomendasi, kesimpulan-kesimpulan yang telah didapat dari berbagai sumber, berbagai pihak yang terkait,” tambahnya.
Salah satu poin yang turut menjadi bagian dari pembahasan adalah usulan mengenai porsi tenaga kerja lokal dalam perusahaan.
“Ya, kita mengusulkan dalam perda itu 70–80%,” katanya.
Meski demikian, Harminsyah menegaskan bahwa finalisasi materi sepenuhnya berada di tangan Bapemperda.
“Masalah diterima itu nanti di Bapemperda karena finalisasi itu di Bapemperda sebenarnya. Kami memberikan kesimpulan-kesimpulan saja,” tutupnya. (Nis/ADV DPRD SAMARINDA)