spot_img

Parkir Liar Merajalela, Regulasi Hukum Tegaskan Bisa 9 Tahun Penjara!

SAMARINDA – Kehadiran tukang parkir liar di depan warung makan atau minimarket sering kali menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

Beberapa warganet di media sosial @undipmenfess menyampaikan keluhan terkait parkir liar yang meresahkan dan bahkan dapat membuat pelanggan mengurungkan niat untuk berbelanja di tempat tersebut.

Pada unggahan tersebut, muncul pertanyaan mengenai cara mengatasi parkir liar dan apakah terdapat sanksi bagi tukang parkir ilegal.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Sujatno, memberikan pandangan terkait masalah ini.

Pungutan parkir yang tidak memiliki pengelolaan resmi dan tidak menyertakan tiket atau karcis dapat dianggap sebagai pungutan liar atau pungli.

Agus Sujatno menekankan bahwa pemerintah daerah (Pemda) memiliki kewajiban untuk menertibkan pungutan liar yang dilakukan oleh tukang parkir liar.

Pemda dapat bekerja sama dengan petugas parkir setempat untuk mengatasi masalah ini. Langkah ini tidak hanya akan mengatasi gangguan lalu lintas, tetapi juga melindungi pendapatan daerah.

Agus Sujatno menegaskan bahwa Pemda harus berani untuk memberantas parkir liar atau mengambil alih pengelolaan perparkiran.

“Hal ini harus diikuti dengan perbaikan layanan parkir resmi dengan bekerja sama dengan tukang parkir yang sudah ada,” kata Agus.

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh parkir liar juga memiliki peran penting. Mereka dapat menolak dan melaporkan pungli ini kepada Pemda, Dinas Perhubungan, UPT Perparkiran, atau kepolisian.

Di tingkat nasional, pungutan parkir liar dengan pemaksaan dapat dilaporkan kepada kepolisian dengan menggunakan pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 368 ayat (1) KUHP mengatur tentang pemerasan, dan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Berikut isi lengkap Pasal 368 ayat (1) KUHP: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Selain itu, rumah makan atau toko ritel yang menjadi tempat parkir liar beroperasi juga memiliki tanggung jawab untuk melaporkan keberadaan parkir liar.

Pelaporan ini tidak hanya menjadi bentuk dukungan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi salah satu bentuk layanan bagi konsumennya.

Dengan adanya upaya kolaboratif antara Pemda, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, diharapkan parkir liar dapat diminimalisir dan keamanan serta kenyamanan masyarakat dapat lebih terjamin.

Sumber : Kompas.com 

Editor Topik Borneo 

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar