spot_img

Pelaku Pencurian Kabel LPJU Ditangkap, Dishub Rugi 60 Juta

SAMARINDA – Kedua pelaku pencurian kabel Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang, berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Sungai Pinang pada Minggu (25/2/2024) kemarin.

Pelaku-pelaku tersebut adalah Rahmat alias Gatot berusia 37 tahun dan Rafliansyah berusia 18 tahun, yang memiliki hubungan keluarga sebagai keponakan dan paman.

Aksi pencurian kabel tersebut terekam oleh kamera video milik warga dan viral di media sosial, memicu perhatian masyarakat.

Dalam video berdurasi sekitar 28 detik itu, seorang pria terlihat sedang menarik kabel LPJU sementara pelaku lainnya menunggu di sepeda motor Honda Scoopy warna merah. Setelah berhasil mencuri kabel, keduanya langsung melarikan diri.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menyatakan bahwa aksi pencurian tersebut menjadi perhatian pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda.

“Aksinya itu viral di medsos, dan kami juga mendapatkan laporan langsung dari kepala Dishub Samarinda, kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli

Setelah menerima laporan dari kepala Dishub Samarinda, Polsek Sungai Pinang langsung melakukan tindakan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Kedua pelaku berhasil ditangkap pada hari Minggu sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Belatuk II Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang.

Meskipun keduanya telah berhasil ditangkap, polisi masih mencari pelaku lain yang terlibat dalam komplotan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa komplotan pencurian tersebut telah beraksi di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya, seperti Jalan S Parman, Jalan Pangeran Antasari, Fly Over Jalan Juanda, serta DI Panjaitan.

Kerugian yang dialami oleh pihak Dishub Samarinda akibat aksi pencurian ini mencapai Rp60 juta.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada pelaku lain yang masih buron untuk segera menyerahkan diri, karena identitas mereka telah diketahui dan petugas sedang melakukan pencarian.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam menangani tindak kriminalitas di wilayah Samarinda serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Semoga dengan adanya tindakan hukum ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.

Sumber : Korankaltim.com 

Editor Topik Borneo 

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar