SENDAWAR – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil menangkap seorang pria berinisial RFJ (24) di Kampung Jambuk Makmur, Kecamatan Bongan, Kutai Barat pada Kamis (29/2) malam sekitar pukul 23.00 Wita.
Tersangka RFJ yang merupakan pemain lama dalam dunia narkoba ini ditangkap bersama dengan barang bukti berupa lima poket sabu-sabu seberat 0,9 gram di kediamannya.
AKP Wawan Gunawan, Kasat Resnarkoba Polres Kubar, mengonfirmasi bahwa RFJ telah lama menjadi target operasi Satuan Resnarkoba karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba.
Dalam penggerebekan tersebut, selain sabu-sabu, polisi juga menemukan 10 plastik klip kecil dan satu ponsel warna silver.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras anggota Opsnal. Mereka terus berupaya maksimal untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kubar,” ungkap Kasat Gunawan.
Penangkapan RFJ ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kutai Barat. RFJ saat ini telah diamankan di Mapolres Kubar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Gunawan menekankan bahwa Polres Kubar bertekad untuk menjaga keamanan dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya. RFJ, yang merupakan warga Tanjung Isuy, ditangkap di rumahnya pada saat penangkapan.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meminimalisir peredaran narkoba di Kutai Barat serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dari bahaya narkotika.
Kasus ini akan terus diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menegakkan keadilan dan keamanan di wilayah tersebut.
Editor Topik Borneo