Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menekankan perlunya keterlibatan pemerintah dalam menyediakan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di setiap kecamatan.
Hal ini merespons semakin terbatasnya lahan pemakaman yang tersedia saat ini, sementara biaya pemakaman di lokasi yang dikelola pihak swasta terus meningkat.
“Saat ini, sebagian besar pemakaman umum sudah hampir penuh. Sementara itu, banyak pemakaman swasta yang memasang tarif cukup mahal, berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta. Oleh karena itu, pemerintah harus turun tangan untuk menyediakan lahan pemakaman,” ujar Samri pada Kamis (6/3/2025).
Sebagai solusi konkret, pihaknya mengusulkan agar dalam peraturan daerah (Perda) yang sedang dirancang, pemerintah wajib menyediakan minimal satu TPU di setiap kecamatan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan masyarakat dapat mengakses layanan pemakaman dengan biaya yang lebih terjangkau.
“Kita ingin membantu warga yang sedang mengalami musibah agar tidak terbebani dengan biaya pemakaman yang mahal. Karena itu, pemerintah perlu menyediakan TPU yang lebih murah,” tambahnya.
Ketika ditanya tentang kemungkinan pemberian subsidi, Samri menegaskan bahwa yang diusulkan bukanlah subsidi, melainkan penyediaan lahan oleh pemerintah. Nantinya, tarif pemakaman di TPU akan diatur agar tetap ramah bagi masyarakat.
“Biaya yang dikenakan nantinya hanya mencakup biaya penggalian makam, mungkin sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Tarif ini akan diatur agar tidak memberatkan masyarakat,” jelasnya.
Saat ini, satu-satunya TPU yang dikelola pemerintah berada di Samarinda Utara, yaitu TPU Serayu yang sebelumnya digunakan untuk pemakaman pasien COVID-19.
Dalam rancangan Perda yang tengah disusun, TPU tersebut akan ditetapkan sebagai bagian dari pemakaman umum yang dapat digunakan oleh masyarakat luas.
Mengenai anggaran, Samri mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam tahap penyusunan regulasi sebagai dasar hukum. Langkah awal yang akan dilakukan adalah meminta pemerintah untuk mendata aset tanah yang dimiliki di setiap kecamatan.
“Di hampir setiap kecamatan terdapat lahan milik pemerintah. Ini yang perlu kita pastikan agar penyediaan TPU bisa segera diwujudkan,” katanya.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi terbebani biaya pemakaman yang mahal dan memiliki akses yang lebih mudah ke TPU yang dikelola oleh pemerintah. (ADV DPRD SMD)