spot_img

Pemerintah Kota Balikpapan Lakukan Penertiban Pom Mini Mulai April 2024

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan akan melakukan penertiban pelaku usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran atau pom mini yang semakin menjamur di berbagai wilayah, mulai April 2024.

Penertiban ini akan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan nomor 100/0199/pem terkait regulasi Pom Mini yang diterbitkan pada 4 Januari 2024.

SE tersebut meminta pelaku usaha BBM Eceran atau Pom Mini yang sudah memiliki perizinan berusaha berbasis risiko/nomor induk berusaha, bidang usaha/kegiatan kode KBLI 47892 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM RI melalui sistem Online Single Submission (OSS), untuk memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan operasional tempat dan lingkungan penjualan BBM, alat ukur/tera, serta memiliki izin usaha niaga umum BBM.

Asisten I Bidang Tata Pemerintahan, Zulkipli, menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan setelah hasil rapat koordinasi dengan Asosiasi Penjual Eceran Minyak, Pertamina, dan dinas terkait.

“Surat edaran ini didasarkan pada hasil rapat koordinasi dengan Asosiasi Penjual Eceran Minyak, Pertamina, dan dinas terkait,” kata Zulkipli.

Pom mini menghadapi kendala dalam membeli BBM untuk dijual kembali dan harus memenuhi syarat keamanan dari Pertamina.

Ada dua permasalahan utama yang dihadapi pom mini. Pertama, pom mini tidak dapat membeli BBM di SPBU untuk dijual kembali karena tidak memiliki izin niaga umum BBM.

Kedua, aspek keamanan menjadi masalah karena ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mendapatkan persetujuan keamanan dari Pertamina.

Dengan SE ini, Pemerintah Kota Balikpapan menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pom mini setelah memperoleh OSS. Jika pom mini tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut, mereka tidak diizinkan beroperasi.

Lokasi awal penertiban melibatkan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dan Jalan Nasional, dengan pengawasan oleh Satpol PP, BPBD, Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Camat, dan Lurah.

Pemerintah menekankan bahwa penertiban akan dilakukan pada pom mini yang tidak memenuhi persyaratan dan terdapat prioritas tertentu yang tidak diizinkan untuk beroperasi.

Pembatasan lokasi awal penertiban mencakup Kawasan Tertib Lalu Lintas dan Jalan Nasional, dengan alasan tidak memungkinkan parkir di bahu jalan dan merusak keteraturan lalu lintas.

” Tidak boleh parkir di bahu jalan. Setau kita yang beroperasi pom mini kan berada di bahu jalan bukan seperti SPBU ada area sendiri, masuk ke dalam,” ungkapnya.

Hingga saat ini, terdapat sekitar 600 pelaku usaha BBM eceran atau pom mini di Kota Balikpapan, dan sekitar 350 pelaku usaha sudah memiliki izin melalui OSS.

Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk memastikan keteraturan dan keamanan operasional pom mini di wilayah tersebut.

Sumber : Tribunkaltim.co 

Editor Topik Borneo 

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar