JAKARTA – Pemerintah Indonesia mendorong masyarakat pemilik kendaraan bermotor Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk melakukan konversi ke motor listrik melalui Program Konversi Sepeda Motor Listrik.
Pendaftaran untuk program ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi platform Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang dioperasikan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023, terdapat peningkatan insentif bantuan yang semula sebesar Rp 7 juta, kini dinaikkan menjadi Rp 10 juta.
Bantuan tersebut dapat diberikan kepada perorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, dan non-pemerintah.
Cara Pendaftaran:
- Kunjungi situs resmi melalui ebtke.esdm.go.id/konversi.
- Klik “Mendaftar Konversi”.
- Pilih lokasi bengkel terdekat.
- Isi formulir pendaftaran.
- Pastikan untuk mendapatkan email notifikasi setelah selesai mengisi formulir.
Setelah proses pendaftaran, permohonan akan diterbitkan setelah bengkel melakukan Pengecekan Teknis Kondisi Sepeda Motor dan Kelengkapan Surat-Surat Kendaraan.
Hal ini mencakup kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin, dan Nomor Rangka.
Selanjutnya, bengkel akan mengajukan permohonan Surat Uji Tipe (SUT) dan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan.
Setelah mendapatkan SUT dan SRUT yang telah diterbitkan, bengkel akan melaksanakan verifikasi dan melakukan serah terima sepeda motor yang telah diubah menjadi listrik kepada pemilik.
Dengan insentif yang ditingkatkan hingga Rp 10 juta, pemerintah berharap masyarakat semakin tertarik untuk mengadopsi teknologi ramah lingkungan melalui konversi kendaraan bermotor ke motor listrik.
Program ini juga diharapkan dapat memberikan dorongan positif terhadap industri kendaraan listrik di Indonesia.
Sumber : Kompas.com                                  Â
Editor Topik Borneo