PPU – Lahan seluas lebih dari 200 hektar yang terletak di tiga kelurahan, yakni Gersik, Pantai Lango, dan Jenebora, di Kecamatan Penajam sebelumnya tidak dialokasikan untuk pembangunan bandara.
Namun, demi mendukung kelancaran pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (IKN), pemerintah daerah akhirnya melakukan revisi tata ruang. Sebuah panitia khusus (pansus) Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) dibentuk untuk menangani revisi ini, dengan Sariman, sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), ditunjuk sebagai ketua.
Sariman menjelaskan bahwa pembangunan Bandara VVIP untuk mendukung IKN tidak sesuai dengan peruntukan lahan dalam Perda PPU tentang RTRW 2013-2033.
“Sebelumnya, kawasan itu diperuntukkan sebagai kawasan industri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sariman menjelaskan bahwa revisi Perda RTRW diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan IKN.
“Pembangunan IKN adalah proyek strategis nasional, dan Bandara VVIP adalah salah satu infrastruktur penting untuk mendukungnya,” ujar Sariman.
“Oleh karena itu, kami di DPRD PPU bersama pemerintah daerah perlu melakukan revisi Perda RTRW mulai dari batas dan peruntukannya,” ucapnya.
Proses revisi Perda PPU tentang RTRW saat ini ditetapkan untuk periode 2013-2043. “Tata ruang setelah Kecamatan Sepaku menjadi IKN akan diubah, bukan untuk perkebunan atau industri lagi,” jelasnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setkab PPU Nicko Herlambang mengatakan bahwa dokumen rancangan perda PPU RTRW periode 2013-2043 telah diserahkan kepada DPRD PPU untuk dibahas, yang mencakup pula lahan yang kini dibangun Bandara VVIP.
“Nanti paralel dengan itu juga akan dibahas rencana detail tata ruang (RDTR). Jadi, nanti RTRW berubah, RDTR juga berubah supaya terupdate,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan Bandara VVIP tidak bertentangan dengan Perda PPU tentang RTRW.
“Bahasanya tidak bertentangan karena pembangunan bandara dapat dilakukan di mana saja, kecuali di lahan lindung atau hutan konservasi. Kami akan menyesuaikan blok areanya yang masuk wilayah transportasi perhubungan,” katanya.
Pansus Perda RTRW telah melakukan beberapa kali rapat dan kajian pendahuluan untuk memastikan revisi ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembangunan Bandara VVIP IKN diharapkan dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat bagi masyarakat PPU dan IKN di masa depan.
Editor Topik Borneo