spot_img

Pemkot Balikpapan Bahas 3 Raperda, Salah Satunya Tentang Rokok?

BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan tengah mengupayakan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mencakup isu-isu vital dalam kehidupan masyarakat. 

Ketiga Raperda tersebut adalah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok, Perda Kota Layak Anak, dan Perda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Pada rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I tahun 2024, yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kota Balikpapan pada Senin sore (25/3/2024), Walikota Balikpapan Rahmat Mas’ud serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut hadir untuk membahas ketiga Raperda tersebut.

Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdullah, menyatakan pentingnya pembahasan ketiga Raperda tersebut mengingat kondisi perkembangan terkini di Kota Balikpapan. 

“Kami sangat mengharapkan agar tiga Raperda yang dimaksud dapat memperoleh saran dan masukan saat pembahasan bersama dengan instansi terkait, sehingga setelah ditetapkan, dapat diterapkan secara efektif,” ungkap Abdullah dalam sambutannya.

Salah satu Raperda yang dibahas adalah mengenai kawasan sehat tanpa rokok. Abdullah menjelaskan bahwa meskipun sudah ada Perda nomor 3 tahun 2018 mengenai hal tersebut, namun dengan adanya perkembangan kebijakan terbaru terkait kesehatan, perlu dilakukan revisi agar sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan terbaru.

Raperda tersebut juga menetapkan sanksi bagi pelanggar kawasan tanpa rokok, sejalan dengan pasal 151 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan yang menetapkan kewajiban pemerintah daerah untuk menerapkan kawasan tanpa rokok.

“Selain itu, pentingnya juga disebabkan oleh fakta bahwa rokok tidak hanya membahayakan bagi perokok itu sendiri, tetapi juga bagi orang-orang di sekitarnya yang terkena asap rokok,” ucapnya.

Selain itu, pembahasan juga mencakup Raperda tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak, yang didasarkan pada prinsip perlindungan dan kesejahteraan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI tahun 1945.

Terakhir, Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum juga menjadi perhatian DPRD Kota Balikpapan. 

Hal ini berkaitan dengan hak setiap orang atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum bagi mereka yang menghadapi masalah hukum.

Dengan pembahasan ketiga Raperda ini, diharapkan Kota Balikpapan dapat semakin meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi masyarakatnya, serta menjaga kota agar tetap sehat dan layak untuk anak-anak tumbuh kembang.

Editor Topik Borneo

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar