spot_img

Pemkot Balikpapan Bakal Kehilangan Rp5 Miliar dari Iklan Ini

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan kesempatan kepada pemilik iklan dan reklame rokok yang terpasang di papan iklan hingga habis masa kontraknya.

Ini diungkapkan Assisten I Sekretariat Kota (Setkot) Balikpapan, Zulkifli terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Izin Penyelenggaraan Reklame dan Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR), Jumat (10/5/2024).

Zulkifli menyatakan bahwa KSTR akan berlaku pada titik tertentu dengan kebijakan di masing-masing tempat, misalnya di bandara kemungkinan akan disiapkan area merokok.

“Ini perlu dicermati oleh Bagian Hukum Setkot Balikpapan agar tidak ada ketidaksesuaian saat raperda tersebut mulai diterapkan,” kata Zulkifli.

Berkaitan dengan Raperda Izin Penyelenggaraan Reklame, Pemkot Balikpapan tidak akan melakukan pemungutan pajak untuk iklan rokok.

Zulkifli mengakui bahwa hal ini akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan sekitar Rp 5 miliar dari iklan rokok.

Namun demikian, Zulkifli mengungkapkan bahwa dampak positifnya adalah bagi generasi muda yang tidak merokok, sehingga mereka dapat menerapkan pola hidup sehat di masa depan.

“Generasi muda kita lebih terlindungi, tidak ada iklan yang merangsang keinginan mereka untuk merokok,” ujarnya.

Ia juga optimis bahwa Pemkot Balikpapan masih dapat mencari sumber PAD dari sektor lainnya.

“Insya Allah, masih ada sumber PAD dari sektor lain,” tambahnya.

Editor Topik Borneo

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar