spot_img

Pemkot Balikpapan Didesak Agar Fasilitasi Pom Mini

BALIKPAPAN– Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono mengungkapkan bahwa keberadaan pengecer BBM atau pom mini yang belakangan ini marak membutuhkan penataan yang lebih baik.

Namun, Budiono berharap agar Pemerintah Kota Balikpapan tidak hanya melakukan penertiban atau razia semata. Dia menekankan perlunya memberikan solusi melalui regulasi yang tepat. 

Menurutnya, pom mini juga merupakan bagian dari pelaku UMKM yang juga membutuhkan perhatian. 

“Mereka perlu dapat berusaha tanpa risiko kebakaran atau masalah lainnya,” katanya.

Jika pemerintah daerah melakukan penertiban berdasarkan aturan yang ada, itu tidak masalah. Namun, Budiono menegaskan bahwa harus ada solusi yang dihadirkan, bukan sekadar menutup usaha mereka. 

“Pemerintah daerah harus memberikan solusi dengan mengatur dan membuat regulasi terkait pom mini,” ucapnya.

Salah satu hal penting yang perlu diatur adalah standar penyimpanan dan distribusi BBM. Budiono mengusulkan agar pemerintah melalui BUMN Pertamina bisa memfasilitasi pelaku UMKM dalam hal ini. “Mereka harus didukung, bukan hanya diberi aturan tanpa solusi,” tambahnya.

Budiono menegaskan bahwa pom mini tetap diperlukan oleh masyarakat. Terlebih lagi, di Kota Beriman yang memiliki julukan Kota Minyak, seringkali terjadi antrean panjang di SPBU. 

“Pom mini membantu mendistribusikan BBM kepada masyarakat, selain dari Pertamina,” tambahnya.

Namun demikian, peningkatan jumlah SPBU di Balikpapan masih perlu dilakukan karena tidak sebanding dengan jumlah kendaraan. 

Budiono berharap agar Pemerintah Kota Balikpapan dapat membantu pom mini menjalankan bisnisnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, berdasarkan data dari DPMPTSP, jumlah pom mini yang telah berizin sekitar 395 orang. 

Namun, jika ditambah dengan yang belum memiliki izin, jumlahnya hampir mencapai 800 orang. 

“Kami tata usaha ini untuk menjaga estetika kota dan mencegah kebakaran,” tegas Sekretaris Satpol PP Izmir Novian Hakim.

Pemkot Balikpapan menjalankan norma hukum dalam penataan usaha ini. Tujuannya adalah untuk menjaga keindahan kota dan mencegah kebakaran. 

“Kami tidak menghilangkan mereka, tetapi menata dan mengatur agar usaha mereka aman,” pungkasnya.

Editor Topik Borneo

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar