Topik Borneo – Seorang pemuda berinisial E (20) yang tinggal di indekos di Samarinda ditangkap polisi setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berusia 13 tahun.
Kejadian tersebut bermula ketika E terinspirasi oleh teman kosnya yang kerap membawa perempuan ke kamar.
E dan korban pertama kali bertemu di sebuah acara pada 26 Desember 2024. Mereka kemudian berkenalan lebih lanjut melalui Facebook.
Malam harinya, sekitar pukul 20.00 WITA, E mengajak korban jalan-jalan mencari makan di kawasan Palaran. Namun, alih-alih mencari makan, E malah membawa korban ke Samarinda Seberang.
Korban sempat bertanya mengapa dibawa ke tempat yang tidak dikenal, tetapi E tidak menjawab. Mereka akhirnya tiba di sebuah penginapan.
Setelah menunggu di parkiran motor, E menarik tangan korban masuk ke dalam kamar. Meski korban ketakutan dan berontak, E tetap memaksakan keinginannya sambil mengancam akan memukulnya.
Usai kejadian, E mengantar korban pulang dan mengancam agar tidak memberitahu ibunya.
“Kalau berani cerita, nanti aku aniaya kamu,” ancam E, seperti dikisahkan korban.
Dua hari kemudian, orang tua korban curiga melihat putrinya murung dan enggan berangkat sekolah. Setelah memeriksa ponsel anaknya, mereka menemukan pesan antara korban dan E. Korban akhirnya mengaku diperkosa oleh E.
E sempat datang ke rumah korban, tetapi orang tua korban memintanya kembali bersama orang tuanya pada 30 Desember 2024. Namun, E tidak memenuhi janji tersebut, sehingga orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Samarinda Seberang.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Baihaki, membenarkan bahwa kejadian ini terjadi pada Desember 2024, tetapi baru dilaporkan belakangan.
“Orang tua korban sempat menunggu kedatangan orang tua pelaku, tetapi karena tidak ada kabar, mereka memutuskan melapor,” jelas Baihaki.
Setelah penyelidikan dan hasil visum keluar, polisi mengamankan E pada 28 April 2025. Di hadapan polisi, E mengaku melakukan tindakan tersebut karena terpengaruh temannya.
“Dia iri lihat temannya bawa perempuan ke kosan, makanya dia juga melakukan hal yang sama,” ungkap Baihaki.
Kasus ini kini sedang dalam proses hukum, dengan E terancam hukuman berat atas tindakannya terhadap anak di bawah umur.
“Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban,” tegas Baihaki.