spot_img

Penahanan 9 Petani PPU Diberikan Penangguhan oleh Polda Kaltim

BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur memberikan penangguhan penahanan terhadap sembilan petani asal Penajam Paser Utara yang sebelumnya diduga terlibat dalam kasus pengancaman di area pembangunan Bandara VVIP bagian udara zona dua.

Kasus ini bermula dari kejadian yang terjadi di kawasan Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU pada Jumat (1/3/2024).

Kasus tersebut berhubungan dengan dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam dan/atau kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sembilan petani yang mendapatkan penangguhan penahanan tersebut, diantaranya memiliki inisial AL (54), KR (39), RL (71), MH (26), PZ (48), RY (47), AS (33), DD (59), dan SHP (43).

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, membenarkan informasi tersebut, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan diberikan setelah adanya permohonan dari Pemerintah Kabupaten PPU dan Jaringan Pemantau Kriminal dan Peradilan (JPKP).

“Ya, sembilan pelaku tersebut telah mendapatkan penangguhan penahanan,” ungkap Artanto melalui pesan teks pada Minggu (3/3/2024).

Meskipun penangguhan penahanan telah diberikan, proses hukum terhadap sembilan tersangka tersebut akan tetap berlanjut, dengan mereka tetap wajib melapor kepada penyidik.

Artanto menegaskan bahwa Polda Kaltim tetap komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya dengan mengambil langkah-langkah hukum yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Editor Topik Borneo

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar