DEN HAG – Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengumumkan bahwa mereka akan mengadakan dengar sidang pada tanggal 11 dan 12 Januari 2024 mengenai proses yang diluncurkan oleh Afrika Selatan terhadap Israel terkait perang Gaza.
Afrika Selatan telah meminta ICJ untuk mengeluarkan perintah mendesak yang menyatakan Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948 dalam tindakan kerasnya terhadap Hamas.
Israel telah mengonfirmasi partisipasinya dalam sidang tersebut dan menyatakan niatnya untuk menentang tuduhan tersebut di hadapan Pengadilan.
Meskipun keputusan ICJ bersifat final, pengadilan tidak memiliki wewenang untuk menegakkan keputusannya.
Pihak Israel dilaporkan khawatir bahwa keputusan ICJ dapat merusak citra negara tersebut jika pengadilan menyatakan adanya genosida di Gaza oleh rezim kolonial Zionis.
Sidang tersebut dapat menjadi momen penting dalam menanggapi isu-isu kontroversial terkait konflik di Timur Tengah.
Sumber : Sindonews.com                                  Â
Editor Topik Borneo