JAKARTA – Pada Rabu (3/1/2024), Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, memberikan klarifikasi terkait polemik pengungsi Rohingya di Aceh yang memicu protes dari sejumlah mahasiswa. Video aksi mahasiswa yang menerobos masuk ke tempat pengungsian dan menendang barang-barang pengungsi telah menjadi sorotan publik.
Silmy Karim menyatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi konvensi internasional terkait pengungsi, yaitu Konvensi PBB tahun 1951 dan Protokol 1967.
Menurutnya, hal ini berarti Indonesia tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan bantuan kepada para pengungsi Rohingya.
“Indonesia tidak meratifikasi konvensi 1951 dan protokol 1967 yang menjadi dasar hukum terkait dengan pengungsi artinya kita tidak punya kewajiban sebenarnya,” kata Silmy Karim.
Meskipun demikian, Dirjen Imigrasi menjelaskan bahwa mengusir para pengungsi bukanlah solusi yang memadai.
Pengusiran dapat membahayakan mereka dan melanggar prinsip Hak Asasi Manusia internasional yang melarang pengungsiran ke daerah berbahaya, juga dikenal sebagai prinsip non-refoulment.
Dirjen Imigrasi menyarankan solusi yang pernah diterapkan Indonesia pada masa lalu, yaitu menempatkan para pengungsi di satu pulau terpencil.
Pada tahun 1979 hingga 1996, Indonesia berhasil menampung pengungsi dari Vietnam di Pulau Galang.
Sementara itu, Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, juga memberikan pandangannya terkait masalah ini.
Prabowo menekankan perlunya penanganan secara integralistik dengan koordinasi bersama badan-badan internasional dan PBB.
Meski pemerintah menerima pengungsi atas dasar kemanusiaan, Wapres Ma’ruf Amin memastikan bahwa pemerintah sedang berkomunikasi dengan UNHCR, badan PBB yang bertanggung jawab terhadap pengungsi.
Ma’ruf Amin juga menyoroti kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait pengungsi Rohingya.
Dalam konteks ini, pemerintah berupaya mencegah penempatan sementara pengungsi Rohingya yang dapat mengganggu masyarakat sekitar.
Wapres Ma’ruf Amin menekankan perlunya mencari tempat yang tepat dan bekerja sama dengan UNHCR untuk menangani situasi ini secara komprehensif.
“Tapi di sini, menurut informasi itu, ada TPPO juga, nah ini yang harus dicegah, jangan sampai nanti ke depan menjadi masalah yang berlanjut. Juga mencegah kemungkinan terjadinya adanya usaha untuk mendatangkan oleh sindikat TPPO yang diduga ada di belakang kedatangan Rohingya itu? Kita akan mewaspadai itu,” pungkas Ma’ruf.
Sumber : Liputan6.com
Editor Topik Borneo