
Topikborneo, Samarinda – Koordinator Perencanaan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim), Ahmad Juanda, memberikan penjelasan terkait pengelolaan aset tak berwujud yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Aset tak berwujud, menurutnya, mencakup berbagai hal yang tidak memiliki bentuk fisik, namun tetap penting, seperti lisensi perangkat lunak, dokumen-dokumen penting, dan surat-surat berharga yang mendukung kelancaran administrasi dan operasional.
“Contohnya seperti lisensi perangkat lunak seperti Microsoft yang terinstal di komputer. Meskipun tidak tampak secara fisik, ini adalah aset yang sangat bernilai. Begitu juga dengan dokumen dan surat-surat penting lainnya,” ungkap Juanda.
Juanda menambahkan bahwa pengelolaan aset tak berwujud ini menjadi tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang bertugas mengelola seluruh aset daerah, baik yang tampak maupun yang tidak tampak secara fisik.
“BPKAD bertanggung jawab dalam mengelola semua aset, baik yang berwujud maupun yang tak berwujud,” jelasnya.
Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan aset daerah, terutama yang tidak terlihat langsung, namun memiliki kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan dan administrasi daerah. (Lisa)