spot_img

Penyitaan Aset Tersangka Investasi Bodong di Bontang, Rumah Mewah Dilelang

BONTANG – Sat Reskrim Polres Bontang telah memulai proses penyitaan aset tersangka kasus investasi bodong berinisial R (27). Pihak berwenang, di bawah pimpinan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, telah menyita rumah besar dan perabotan yang terkait dengan kasus tersebut.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengganti rugi para korban yang telah tertipu.

Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto, menyatakan bahwa proses penyitaan tersebut melibatkan rumah mewah tersangka yang terletak di Jalan Dewi Sartika dekat TK Negeri 1 Bontang.

Pemasangan garis polisi di sekitar rumah menjadi bukti fisik dari tindakan penyitaan tersebut.

“Rumah mewah tersangka sudah kami sita, lengkap dengan isinya. Jadi, kasus ini sudah mulai melakukan penelusuran aset,” kata Iptu Hari.

Meskipun rumah mewah tersebut telah disita, polisi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai aset-aset lain yang mungkin sudah diambil alih.

Saat ini, penyidik masih fokus menuntaskan pemberkasan kasus dan melakukan inventarisasi keterangan para korban.

Sementara itu, jumlah kerugian akibat kasus investasi bodong ini melibatkan hampir 100 korban.

Polisi tengah mengumpulkan semua keterangan untuk proses pidana, yang melibatkan penyelidikan lebih lanjut terhadap kegiatan tersangka dan pihak terkait.

Proses penyitaan aset merupakan langkah yang diambil oleh pihak berwajib untuk memastikan bahwa para korban dapat mendapatkan penggantian sesuai dengan kerugian yang mereka alami.

Aset-aset yang diambil alih kemungkinan akan dilelang untuk mendapatkan dana yang nantinya akan dibagikan kepada para korban.

Sumber : Liputan6.com                                   

Editor Topik Borneo

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar