Samarinda – Topikborneo.com – Regulasi terkait anak jalanan (anjal) serta gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kota Samarinda telah dibuat, namun realisasinya di lapangan masih jauh dari efektif.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menilai bahwa lemahnya penegakan aturan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat dan menunjukkan kurangnya ketegasan dari aparat penegak Perda.
“Seharusnya Perda yang ada dijalankan dengan tegas. Kita memiliki aturan yang jelas, tetapi jika implementasinya lemah, maka hanya akan menjadi dokumen tanpa makna,” ujar Novan, Jumat (14/03/2025).
Ia menekankan bahwa peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial sangat krusial dalam menangani permasalahan ini. Namun, hingga kini, ia menilai pendekatan yang diterapkan masih bersifat sementara dan kurang memberikan dampak jangka panjang.
“Kita perlu memastikan apakah mereka yang terjaring adalah individu yang sama atau ada peningkatan jumlah baru. Jika metode pembinaan hanya dilakukan sebatas pendataan dan pelepasan kembali, maka masalah ini tidak akan selesai,” jelasnya.
Menurut Novan, ketidakkonsistenan dalam menegakkan aturan ini menjadi hambatan utama dalam mengatasi maraknya anjal dan gepeng.
Sehingga ia mendesak agar penindakan dilakukan secara lebih tegas dan terarah sehingga keberadaan mereka di jalanan dapat dikendalikan dengan lebih baik. (ADV DPRD SMD)