TENGGARONG – Sebuah tragedi mengerikan terjadi di Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, ketika seorang perempuan bernama Elis (33 tahun) menjadi korban pembakaran oleh suaminya sendiri, Pujiono (44 tahun).
Insiden ini menyebabkan Elis mengalami luka bakar serius hingga 90 persen dan dirawat di RSUD AM Parikesit Tenggarong.
Musibah tersebut berawal dari konflik rumah tangga antara Elis dan Pujiono. Sang suami, Pujiono, tidak dapat mengendalikan emosinya ketika Elis terus-menerus meminta perceraian.
Elis yang menentang keputusan suaminya untuk menjual rumah, menjadi saksi ketika Pujiono mengambil langkah ekstrim dengan membakar rumah mereka pada Rabu (12/7/2023).
Pujiono, yang sangat emosional, mengambil dua jerigen berisi bensin dari warungnya, menyuruh istri dan anaknya keluar rumah, dan kemudian menyiramkan bensin di sekitar rumah serta tubuh Elis.
Setelah menyalakan korek api, rumah tersebut terbakar, dan tragisnya, Elis yang masih berada di dalam juga terkena dampaknya. Anak mereka, untungnya, berhasil keluar dari rumah.
Pujiono melarikan diri setelah membakar rumah dan istrinya. Tim Unit Opsnal Polres Kukar berhasil menangkap Pujiono setelah dua hari pencarian intensif di pinggir Jalan Gunung Gndek, Tenggarong. Pujiono ditangkap di sebuah bengkel, membawa motor Yamaha Vixion.
“Tersangka sudah tidak ada di TKP saat itu, pelaku kabur dengan berjalan kaki dari Rapak Lambur ke Loa Tebu dan ikut menumpang mobil ke Jalan Mangkurawang, dari Mangkurawang dia naik ojek ke Terminal Tenggarong dan sempat menginap di Terminal,” kata Kapolsek Tenggarong AKP Purwo Asmadi.
Dalam pengakuan kepada petugas, Pujiono menyebut bahwa tindakan membakar rumah dan istrinya dilakukan karena sakit hati.
Ia merasa tidak mendapat pemahaman dari Elis yang terus-menerus meminta cerai. Pujiono mengutarakan penyesalan dan kesiapannya untuk menjalani hukuman.
“Maksud saya jika minta cerai, ya sudah rumah dijual dan hasilnya dibagi dua, tapi istri saya tetap tidak mau mendengarkan, sekarang saya menyesal dan siap menjalani hukuman,” kata Pujiono.
Kini, Elis terbaring di Rumah Sakit Parikesit Tenggarong dengan luka bakar hampir 90 persen. Sudah menjalani tiga kali operasi, kondisinya masih kritis.
Anak mereka, meskipun berhasil keluar dari rumah, juga harus dirawat karena mengalami trauma. Keluarga Pujiono sebelumnya sering berselisih dengan keluarga Elis, bahkan berujung pada perkelahian.
Kasus ini masih dalam penyelidikan polisi, dan mereka menunggu korban untuk mendapatkan kesaksian langsung dari rumah sakit.
Pujiono dijerat dengan pasal 44 Undang-undang ayat 2 nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tragedi ini menggambarkan dampak serius dari kekerasan dalam rumah tangga yang memerlukan tindakan keras dari pihak berwenang dan dukungan masyarakat.
Sumber : Liputan6.com
Editor Topik Borneo