BALIKPAPAN – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap adanya potensi kolusi dalam pengaturan harga beras di Kalimantan Timur. Temuan ini didasarkan pada hasil investigasi di beberapa daerah, termasuk Balikpapan.
Ketua KPPU RI, M. Fanshurullah, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan perbedaan harga yang signifikan antara Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan harga beras di pasar.
Contohnya, beras premium dengan HET Rp 13.900, dijual di pasar dengan harga Rp 17.600, selisih Rp 3.700. Sementara beras medium dengan HET Rp 10.900, dijual seharga Rp 16.750, selisih Rp 5.850.
“Dalam konteks persaingan usaha, kami melihat adanya indikasi pengaturan harga ini, ada indikasi agar harga di atas HET,” kata M Fanshurullah.
Melihat kondisi ini, KPPU mendesak pihak kepolisian dan pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas, termasuk melakukan penyadaran dan penindakan terhadap pelanggaran aturan HET.
Selain potensi kolusi harga, KPPU juga menemukan indikasi pengoplosan beras SPHP Bulog yang dijual dengan harga lebih tinggi melalui re-packaging. Temuan ini terjadi di Pasar Tradisional Balikpapan.
Kepala Kanwil V KPPU Kalimantan, F.Y. Andriyanto, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Kami akan melakukan follow-up lebih lanjut untuk memastikan apakah ini benar terjadi, dan jika iya, kami akan berkoordinasi dengan pihak berwajib,” kata Andriyanto. KPPU juga akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Bulog dan distributor beras, untuk dimintai keterangan.
Editor Topik Borneo