SENDAWAR – Personel Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mengikuti kegiatan pembinaan etika profesi Polri di ruang Aula Polres Kubar, Jalan Gajah Mada Kecamatan Barong Tongkok pada hari Selasa, (23/1/2024).
Kegiatan ini merupakan upaya pencegahan perilaku menyimpang dan pelanggaran personel Polri yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Kalimantan Timur.
Tim Bidang Propam Polda Kalimantan Timur, yang dipimpin oleh AKBP Farid Djauhari selaku Kasubbidwaprof, Iptu Sudarman, Pamin Binetika Bidwaprob, dan Bintara Subidwaprob Polda Kaltim, hadir dalam acara tersebut.
Seluruh Pejabat Kepolisian Utama (PJU) Polres Kutai Barat, Kabagops, Kasat, Kasi, Kanit Provost Polsek, Personel Polres Kutai Barat, dan Polsek jajaran juga turut hadir.
Kegiatan ini tidak hanya membahas pembinaan etika profesi, tetapi juga mensosialisasikan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Wakapolres Kompol Ahmad Abdullah, yang mewakili Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta, membuka kegiatan ini.
Dalam sambutannya, Wakapolres menjelaskan tujuan kegiatan ini, yaitu mendorong setiap anggota Bhayangkara agar tidak melakukan penyimpangan dan dapat menjalani proses sidang kode etik jika terdapat pelanggaran.
Wakapolres menegaskan bahwa pelanggaran, terutama terkait narkoba dan perselingkuhan, tidak akan ditolerir.
“Saya ingin mengingatkan kembali kepada kita semua sebagai abdi negara untuk menjauhi berbagai bentuk pelanggaran. Kita, sebagai tokoh yang berkedudukan di tengah masyarakat, sejak awal telah diberikan bekal berupa etika profesi Polri. Kita memiliki pemahaman yang cukup mendalam mengenai setiap jenis pelanggaran. Oleh karena itu, mari kita tidak mencoba-coba untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan tersebut.” kata Wakapolres.
Ia mengingatkan setiap anggota Polri untuk menghindari segala bentuk pelanggaran karena setiap pelanggaran pasti akan berakhir dengan tindakan hukum.
AKBP Farid Djauhari, dalam materinya, menekankan pentingnya pembinaan etika profesi untuk menumbuhkan rasa kebanggaan sebagai anggota Polri.
“Bukan berarti pelanggaran lain apapun bentuknya bisa dilakukan,” tutur AKBP Farid Djauhari.
Pembinaan ini bertujuan agar anggota Polri dapat melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang profesional.
Dalam mengakhiri materinya, AKBP Farid Djauhari mengajak seluruh personel untuk menjunjung tinggi disiplin dan melaksanakan tugas sesuai aturan.
Ia berharap agar seluruh anggota Polri dapat menjaga citra positif institusi di mata masyarakat.
Dengan kegiatan ini, diharapkan anggota Polres Kutai Barat semakin memahami etika profesi Polri dan dapat menghindari pelanggaran yang dapat merugikan citra kepolisian di mata masyarakat.
Sumber : Mediakaltim.com
Editor Topik Borneo