spot_img

Pilkades 2024 di Kabupaten Paser Terdampak Revisi Undang-Undang tentang Kepala Desa

TANA PASER – Rencana Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, pada tahun 2024 dipengaruhi oleh revisi undang-undang tentang jabatan kepala desa.

Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Paser, Nasri, menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkades tersebut masih menunggu edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Meskipun demikian, Nasri menekankan pentingnya agar roda kepemimpinan di tingkat desa tetap berjalan normal.

“Untuk pemilihan kepala desa tahun ini, kita masih menunggu edaran dari kementerian dalam negeri (Kemendagri),” kata Nasri.

Jika belum ada edaran resmi, kemungkinan Pilkades tetap akan dilangsungkan pada akhir tahun 2024 untuk menghindari stagnasi dalam pemerintahan desa.

Meskipun terjadi revisi undang-undang tentang desa, Nasri meyakini bahwa hal tersebut tidak akan signifikan mempengaruhi jalannya pemerintahan di Kabupaten Paser.

Menurutnya, keputusan di pusat tidak begitu berdampak di tingkat desa, dan pembahasan mengenai kepala desa masih berjalan normal.

Namun, secara pribadi, Nasri menyatakan ketidaksetujuannya terhadap perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun setiap periode.

“Sehingga desa harus lagi merevisi RPJMdes-nya untuk penyesuaian,” ulasnya.

Ia menganggap hal tersebut merusak nilai demokrasi dan bertentangan dengan semangat reformasi. Nasri lebih condong mendukung pendekatan masa jabatan kepala desa menjadi lima tahun atau tetap enam tahun tanpa batasan periode.

Menurutnya, masa jabatan yang lebih pendek akan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengevaluasi kinerja kepala desa dengan lebih baik.

Hal ini juga memungkinkan terjalinnya kesinambungan antara visi dan misi kepala desa dengan visi dan misi kepala daerah, sehingga program-program pemerintahan dapat bersinergi dengan baik.

Dengan demikian, pendekatan ini dianggap lebih sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan memberikan tolak ukur yang lebih baik terhadap kualitas kepemimpinan kepala desa.

“Kalau baik, kita tetap dipilih. Kalau tidak baik menurut masyarakat, ya cukup satu kali. Itulah yang menjadi tolak ukur kualitas seorang Kades,” tutupnya.

Sumber : Tribunkaltim.co 

Editor Topik Borneo 

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar