spot_img

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Terkait Kebakaran di Simpang Pasir, Samarinda: Diduga Terjadi Penimbunan BBM Solar

SAMARINDA – Kebakaran yang terjadi di Jalan Simpang Pasir, Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa, 6 Februari 2024, mengungkap fakta mengejutkan terkait adanya penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di area tersebut.

Insiden ini membuat polisi menetapkan dua orang tersangka, yaitu pemilik BBM dan individu yang disebut melakukan pembakaran lahan secara sengaja.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengacu pada Pasal 52 Undang-Undang Migas yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa izin resmi dapat dihukum pidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Sementara itu, tersangka yang melakukan pembakaran lahan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 188, dapat dihukum penjara maksimal lima tahun.

Menurut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, kedua tersangka telah ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Hari ini kedua tersangka kami tahan,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Plh. Kasat Reskrim AKP Kadiyo

Pihak kepolisian juga sedang melakukan pendalaman, termasuk koordinasi dengan tim penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

Kebakaran tersebut terjadi di tengah area permukiman, menyebabkan kepulan asap hitam pekat dan suara ledakan yang menggegerkan warga sekitar.

Saat area tersebut diperiksa, ditemukan puluhan drum dan sejumlah tangki yang diduga digunakan untuk penimbunan BBM solar.

“Ada yang bakar lahan dan ternyata menyambar tumpahan solar. Ternyata ada penimbunan BBM solar di sini,” kata Kabid Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan Disdamkar Kota Samarinda, Teguh Setia Wardana.

Hal ini menunjukkan praktik ilegal yang berpotensi membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Pemerintah daerah dan instansi terkait di Samarinda perlu mengambil langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Selain itu, penegakan hukum terhadap praktik ilegal seperti penimbunan BBM tanpa izin harus diperketat demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta lingkungan.

Sumber : Tribunkaltim.co 

Editor Topik Borneo 

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar