BONTANG – Polres Bontang menangkap seorang wanita yang merupakan selebgram Bontang pada Rabu (17/7/2024). Dia diduga terlibat dalam endorse judi online.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menyebut tersangka saat ini sudah ditahan.
“Masih didalami ya, nanti kami rilis,” ujarnya.
Tersangka perempuan berinisial SBI berusia 19 tahun. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadapnya dan mendalami keterkaitan bisnis ilegal tersebut.
Selanjutnya, polisi akan mengembangkan penyelidikan hingga menyasar bandar judi online.
Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Polres Bontang akan merilis informasi lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai.
Editor Topik Borneo