PASER – Polres Paser berhasil membekuk tiga tersangka pencurian emas yang merupakan milik seorang pedagang di Desa Pait, Kecamatan Long Ikis pada awal Maret.
Kejadian ini bermula ketika Riana, seorang warga Desa Pait, melaporkan kehilangan emas dan uang tunai dari rukonya pada Jumat (1/3) dini hari.
Kehilangan tersebut terungkap saat ia menemukan pintu belakang rumah yang menghubungkan ke toko sudah terbuka.
Barang yang hilang mencakup uang tunai sebesar Rp 1,5 juta dan emas berupa perhiasan gelang serta cincin senilai Rp 15 juta.
Menyikapi laporan tersebut, Polres Paser melalui Polsek Long Ikis segera membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan.
Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kapolsek Long Ikis AKP Alimuddin, mengonfirmasi bahwa tiga pelaku telah berhasil diamankan di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot.
“Sebanyak tiga pelaku sudah berhasil diamankan, sementara satu pelaku masih dalam pengejaran,” ungkap Alimuddin, Rabu (6/3).
Langkah penangkapan pelaku ini dipicu oleh informasi tentang penjualan emas oleh seseorang di Toko Emas Simpang Raya, Desa Pait.
Emas yang dijual tersebut sangat mirip dengan barang-barang yang hilang milik pelapor. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan pelaku ini menjadi bukti dari respons cepat dan efisien dari pihak kepolisian terhadap laporan masyarakat terkait tindak kejahatan.
Hal ini juga menunjukkan komitmen Polres Paser dalam memberantas aksi kriminalitas di wilayahnya. Diharapkan penangkapan ini akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan memberikan rasa aman bagi masyarakat setempat.
Editor Topik Borneo