spot_img

Protes Jurnalis: RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

BALIKPAPAN — Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran mendapat sorotan tajam dari kalangan jurnalis karena mengandung pasal kontroversial yang mengancam kebebasan pers.

Inilah yang memicu komunitas jurnalis Balikpapan untuk menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Balikpapan pada Senin (3/5).

Riswan, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Balikpapan, menyatakan bahwa aksi tersebut bertujuan untuk menolak pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers.

Salah satu contoh adalah larangan penayangan eksklusif untuk produk jurnalis investigasi. Menurut Riswan, berita investigasi merupakan bagian penting dari profesi jurnalis.

“Berita investigasi membutuhkan waktu dan biaya yang signifikan untuk diproduksi. Namun, keberhasilan dalam melahirkan berita semacam ini memiliki nilai yang tak ternilai,” jelasnya.

Dia juga menyoroti beberapa isu yang dianggap bertentangan dengan prinsip kebebasan pers dan berpotensi membatasi gerak jurnalis dalam mencari informasi.

“Kita mendukung perkembangan penyiaran, namun tidak boleh mundur. Upaya apapun yang mengancam kebebasan pers harus dicegah,” paparnya.

Mengenai rencana percepatan pembahasan RUU, Riswan menegaskan bahwa pihaknya sangat khawatir dengan kemungkinan disahkannya RUU tersebut.

“Dalam sepekan terakhir, teman-teman jurnalis dari berbagai organisasi seperti IJTI, AJI, PWI, dan lainnya telah melakukan protes massif. Kami menolak RUU tersebut karena bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat,” tambahnya.

Editor Topik Borneo

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar