BALIKPAPAN – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan memberikan tanggapan terkait amblasnya proyek DAS Ampal di Jalan MT Haryono yang terjadi setelah dilewati truk Fuso roda enam pada Senin (22/1/2024) pagi.
Kepala Bidang SDA dan Drainase Dinas PU Kota Balikpapan, Jen Supriyanto, mengungkapkan bahwa kontraktor proyek meminta ganti rugi kepada pemilik truk Fuso karena merusak konsentrasi pekerjaan.
Menurut Jen Supriyanto, jalan yang mengalami amblas merupakan bagian dari konstruksi beton penutup saluran drainase yang seharusnya ditata untuk pejalan kaki, bukan untuk dilewati kendaraan.
Kontraktor proyek meminta ganti rugi untuk perbaikan lagi, dengan alasan bahwa truk Fuso yang dilewati membawa muatan sekitar 30 ton, sementara konstruksi beton hanya dapat menahan beban hingga 10 ton.
“Malah arahan dari kontraktor tadi minta ganti rugi untuk perbaikan lagi. Kontraktor minta ganti rugi ke pihak pengguna kendaraan,” ujar Jen Supriyanto.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan terkait keamanan konstruksi dan pengelolaan lalu lintas selama proses pekerjaan.
Meskipun proyek DAS Ampal sedang dikerjakan dengan target penyelesaian pada 19 Februari 2024, kejadian ini menunjukkan pentingnya memastikan keselamatan konstruksi dan koordinasi yang baik antara pihak terkait.
Sebelumnya, proyek DAS Ampal senilai Rp 136 miliar ini telah mengalami penundaan dan diberikan perpanjangan kontrak selama 50 hari kalender oleh Dinas PU Kota Balikpapan.
Proyek ini awalnya ditargetkan selesai pada akhir tahun 2023, namun molor dari kesepakatan kontrak kerja tahun 2023.
Sumber : Tribunkaltim.co
Editor Topik Borneo