spot_img

Proyek DAS Ampal: PT YSA Tuntut Pemkot & Kontraktor Rp3,5 Miliar

BALIKPAPAN – Meskipun diumumkan telah selesai 100 persen, proyek pengendalian banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal masih menimbulkan kontroversi.

PT Yontomo Sukses Abadi (YSA) telah menggugat secara perdata sejumlah pihak terkait proyek ini, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan, PT Fahreza Duta Perkasa, dan PT Yodha Karya. 

Gugatan ini, sebagaimana tercatat dalam SIPP Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan sejak 12 Juni 2023, menuntut ganti rugi materiil senilai lebih dari Rp 3,5 miliar.

PT YSA, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan produk las, menemukan bahwa proyek ini mengganggu akses ke gudang mereka di Komplek Haryono Commercial Center (HCC), Balikpapan Selatan. 

Proyek pengendalian banjir DAS Ampal, yang dimulai sejak akhir 2022, telah menghambat akses penghubung dari jalan utama (Jalan MT Haryono) ke gudang PT YSA, sehingga mengganggu proses pengiriman pesanan dan penerimaan barang dari klien serta pemasok luar.

Menurut Abdul Lukman Hakim, Kuasa Hukum PT YSA, kerugian tersebut dihitung berdasarkan terganggunya akses penghubung dari jalan utama (Jalan MT Haryono) ke gudang PT YSA. 

Kerugian ini meliputi kesulitan dalam mengirim pesanan kepada klien dan menerima barang dari pemasok luar.

“Artinya pesanan dari klien tidak bisa dikirim, sementara barang kiriman  dari luar juga tidak bisa masuk. Ini jelas saja merugikan klien kami, karena penjualan pasti terganggu,” kata Lukman

Dia menambahkan bahwa sejak awal pengerjaan proyek, tidak ada upaya sosialisasi atau solusi yang diberikan oleh Pemkot Balikpapan maupun kontraktor proyek, yaitu PT Fahreza Duta Perkasa. Tidak adanya akses alternatif yang disediakan membuat usaha klien mati total.

“Selain itu, kontraktor tidak memiliki SOP yang jelas, dan tidak memberikan informasi mengenai jadwal penyelesaian proyek,” ujar Lukman.

Selain masalah akses, PT YSA juga harus mengeluarkan dana tambahan untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat proyek tersebut, seperti penimbunan dan perataan kembali akses jalan yang telah dibongkar.

Meskipun telah melakukan pertemuan dengan para tergugat sebelum mengajukan gugatan, PT YSA tidak mendapatkan solusi yang memuaskan. 

Upaya mediasi yang dijadwalkan oleh PN Balikpapan juga mengalami hambatan karena salah satu pihak tergugat, yaitu PT Fahreza Duta Perkasa, tidak menghadiri mediasi tersebut.

“Kami berharap dapat menyelesaikan masalah ini melalui proses hukum yang adil dan transparan,” tutup Lukman.

Editor Topik Borneo

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar